TUBAN, metro7.co.id –  Ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, gelar demonstrasi di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dan Gedung DPRD, Selasa (6/10/2020).

Unjuk rasa tersebut dinamai dengan ‘Aksi Peduli Desa 610’, yaitu Demonstrasi yang dilakukan anggota BPD dalam rangka menyuarakan permasalahan-permasalahan Desa, serta belum maksimalnya demokrasi di Desa, yang tepat pada tanggal 6 bulan Oktober.

Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tuban, Sugeng Arianto mengatakan, bahwa aksi yang dilakukan oleh ratusan anggota BPD ini merupakan bentuk keprihatinan atas tidak diresponnya aspirasi BPD se Kabupaten Tuban, terkait banyaknya masalah di Desa, serta belum berfungsinya peran dan tupoksi BPD secara maksimal.

Pasalnya menurut pengakuannya, dia dan beberapa pengurus ABPEDNAS Tuban telah beberapa kali mengirim surat aduan dan audiensi. Mulai dari Ketua DPRD, Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa dan KB (DPMD) Kabupaten Tuban, akan tetapi selalu mentah dan tidak ada solusi.

“Aksi yang kami lakukan adalah aksi damai. Bukan aksi anarkisme ataupun sarkasme. Anggota BPD tidak akan melakukan aksi ini, jika tidak karena sudah mentok. Mengirim surat sudah, audiensi juga beberapa kali dilakukan, tapi selalu tidak ada solusi. Ada sebab ada akibat. Andaikan dengan cara diplomasi sudah selesai, maka tidak akan seperti ini. Jika dengan penyampaian aspirasi seperti ini juga tidak ada respon, maka kami BPD se Kabupaten Tuban terpaksa melakukan boikot,” ujarnya.

Dalam aksi itu, Sugeng juga menyampaikan pernyataan sikapnya di depan kantor Pemkab Tuban, mewakili harapan BPD se Kabupaten Tuban.

“Ini lah pernyataan sikap kami sebagai ketua ABPEDNAS Tuban kepada Pemerintah Daerah. Pertama, fungsikan tupoksi, wewenang, kewajiban, serta hak BPD di Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, implementasikan Undang-Undang Desa, bukan hanya sebagai pajangan. Ketiga, atur jam kerja Pemerintah Desa agar pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal, dan berikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan. Keempat, pembinaan dari Pemerintah Daerah harus seimbang antara BPD dan Pemdes. Kelima, libatkan BPD dalam menentukan kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan Desa. Karena selama ini BPD selalu ditinggalkan dan tidak tahu. Padahal BPD sebagai perwakilan masyarakat. Keenam, tingkatkan kesejahteraan BPD dan Rt/Rw, agar mereka lebih semangat dan peduli dengan tupoksinya yang ada di Desa,” ucapnya.

Budiono, Sekretaris ABPEDNAS Tuban menambahkan, bahwa aksi yang dilakukan oleh BPD se Kabupaten Tuban tersebut, telah memenuhi aturan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menginstruksikan kepada peserta aksi untuk menerapkan secara ketat protokol pencegahan Covid-19.

Dia juga turut menyampaikan aspirasi BPD saat diterima audiensi oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban di Gedung DPRD.

“Kami melakukan ini karena tidak ada tanggapan sama sekali bapak, ini sudah keterlaluan. Padahal yang kami sampaikan sesuai Undang-Undang Desa dan tidak menyalahi peraturan turunannya. Malah seakan-akan mereka menghindar dari kami. Seharusnya masalah itu untuk dicari solusi, bukan dihindari. Oleh karena itu, tujuan kami untuk mengetuk pintu hati Pemerintah Daerah,” ungkap Budiono.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Mashadi memberikan jawabannya di depan ratusan BPD.

“Pertama, DPRD bukan tidak menepati janji, tapi kami sudah menanggapi dan akan melakukan pembahasan, saya tekankan melalui komisi II, Dipemas tahun depan harus menyelenggarakan peningkatan kapasitas BPD. Karena jangan sampai BPD tidak tahu bagaimana alur keuangan Desa itu dibelanjakan. Kedua, mengenai tuntutan BPD, kami komisi II akan menyampaikan kepada Ketua DPRD & Bupati,” tuturnya.***