SUNGAI PENUH, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memusnahkan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap, Selasa (26/9).

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu atas perkara narkotika sabu sebanyak 36 paket kecil dan 4 paket sedang, 12 paket kecil ganja, 10 liter tuak dan 7 botol minuman keras merek drum.

Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BOP), Kabag Ops Polres Kerinci, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, para Jaksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Kepala Kejaksaan Sungai Penuh, Antonius Dispenola mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kegiatan pemusnahan barang bukti dan rampasan berkekuatan hukum tetap terdiri dari 18 perkara narkotika, 10 perkara tindak pidana umum, serta 3 perkara tindak pidana ringan,” tutupnya.