BANGKA BELITUNG, metro7.co.id — Lembaga Garda Independen mensomasi dua orang saksi partai Pemilu 2024, lantaran diduga melakukan tindakan kecurangan berupa penggelembungan atau pemindahan suara partai ke salah satu kandidat caleg tertentu.

Garda Independen merupakan konsultan politik Caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung dari PDIP, Andi Kusuma, dengan nomor urut 10, daerah pemilihan (Dapil) Bangka 6.

Atas dugaan perbuatan dimaksud, Divisi Hukum Garda Independen pun telah melayangkan surat somasi kepada A dan DF sebagai saksi partai dari PDIP dan PAN, tertanggal 5 Februari 2024.

“Kami ingin kembalikan hak-hak konstitusional klien kami, karena kami menilai ada hak-hak dia yang diabaikan oknum saksi,” ungkap Budiyono selaku kuasa hukum Andi Kusuma, Rabu (6/3) sore, di Sungailiat.

Dijelaskan Budiyono, bahwa dugaan kecurangan itu terjadi di tingkat TPS yang ada di Kecamatan Mendo Barat, Belinyu, dan Puding Besar.

Diketahui pula bahwa saksi DF pada awalnya berkedudukan sebagai saksi PDIP dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Sungailiat, tapi kemudian beralih statusnya menjadi saksi PAN dalam rapat pleno di tingkat kabupaten selanjutnya.

Dikarenakan peristiwa tersebut, Divisi Hukum Garda Independen lantas membuat pelaporan aduan ke pihak Bawaslu Bangka, guna dilakukan peninjauan lebih lanjut, yang kemudian direspon dengan mengajukan berita acara dalam rapat pleno tingkat kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bangka pada 29 Februari 2024 lalu.

“Saya telah membuat laporan aduan ke Bawaslu Bangka atas perihal pelanggaran Pemilu dengan permufakatan jahat, dan asas pembiaran yang hilangkan suara caleg secara konstitusional,” kata Budiyono.

Namun, berita acara yang diajukan Bawaslu itu tidak diakomodir KPU karena ditolak oleh saksi A dengan alasan jika laporan Andi Kusuma tak layak dibahas dalam rapat pleno karena bukan keberatan partai, melainkan keberatan personal Andi Kusuma selaku caleg.

Selain saksi A, dalam rapat pleno pun dijelaskan bahwa saksi DF turut menolak menindak-lanjuti laporan dugaan kecurangan itu untuk dibahas dengan alasan menciderai forum pleno.

Adanya penolakan itu, lantas disimpulkan oleh KPU Kabupaten Bangka bahwa laporan dugaan kecurangan yang dikomplain oleh Andi Kusuma bukan lah suatu kejadian khusus.

“Kita berani melaporkan ini karena kita memiliki bukti-bukti yang kongkret, baik berupa dokumen, surat, dan video, yang dilakukan dua oknum tersebut,” sambungnya.

Budiyono menegaskan, bila upaya somasi dari pihaknya tidak ditanggapi, maka persoalan ini akan dia bawa ke jenjang proses selanjutnya.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih jadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan peserta pemilu menjadi berkurang, bisa dipidana paling banyak 4 tahun dengan denda paling banyak 48 juta rupiah,” papar Budiyono menjelaskan isi Pasal 532 UU Pemilu Nomor 7, Tahun 2017, bilamana dugaan yang dilaporkan pihaknya itu terbukti.