BANGKA BELITUNG, metro7.co.id — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka kembali menertibkan belasan unit peralatan penambangan bijih timah jenis ponton di perairan laut Matras, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Selasa (14/08/2021) sore. 

 

Pasalnya kegiatan penambangan yang diketahui beroperasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Timah Tbk itu tidak dilengkapi surat perintah kerja (SPK) dari pihak UPLB PT Timah Tbk. 

 

Petugas Sat Polairud Polres Bangka yang tiba di tempat langsung memberikan instruksi tegas kepada para penambang agar segera menarik belasan ponton tersebut ke tepi pantai untuk ditertibkan. 

 

Setelah ponton-ponton tersebut selesai ditepikan dengan bantuan perahu nelayan setempat, selanjutnya pihak kepolisian meminta keterangan para penambang di kantor Polres Bangka untuk keperluan lebih lanjut. 

 

Sedangkan pengawas tambang (Wastam) PT. Timah Tbk untuk wilayah Bangka, Rusmito, saat hadir di lokasi kejadian mengatakan kalau kegiatan penambangan tersebut memang tidak dilengkapi SPK. 

 

“Untuk legal belum ada, pak. Jadi sejauh ini dari pimpinan kami mengetahui di DU 1555, termasuk perairan Matras dan Sinjel (Sinar Jaya Jelutung-pen) belum ada pimpinan kami mengeluarkan izin atau SPK,” ujarnya. 

 

Ia menambahkan, meski ada banyak pihak yang telah mengajukan SPK penambangan menggunakan PIP di perairan laut tersebut, namun hingga kini Rusmito memastikan kalau PT Timah Tbk sama sekali belum menerbitkan SPK untuk pihak manapun. 

 

“Sejauh ini kami di lapangan tidak ada mendapat informasi diterbitkan SPK di sini. Lebih jelasnya lagi itu ranah pimpinan kita,” tutup Rusmito.

 

Terbongkarnya kegiatan penambangan ilegal itu berkat adanya laporan dari nelayan setempat yang sedang berpatroli. 

 

Dalam sebuah rekaman video yang diterima oleh wartawan, nelayan memergoki para penambang beroperasi di WIUP milik PT Timah Tbk. 

 

Mengetahui hal itu, nelayan kemudian meminta para penambang untuk segera menghentikan kegiatan penambangan di perairan tersebut yang diketahui telah menghasilkan satu kampel atau berkisar 50 Kilogram bijih timah hanya dalam tempo satu jam operasi. 

 

Selanjutnya nelayan pun meminta pihak berwenang supaya menertibkan ponton-ponton tersebut dan menindak para penambang yang terlibat.