BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Seorang residivis narkoba kembali berhasil dibekuk oleh aparat Kepolisian dari Polda Bangka Belitung (Babel).

Pelaku berinisial Fe (36) itu kali ini diciduk oleh Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung lantaran melakukan aksi pencurian di sebuah rumah, di Kelurahan Air Itam, bulan Mei lalu.

Pria berusia 36 tahun tersebut ditangkap di kontrakannya yang beralamat di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkal Pinang.

“Ya benar, Fe ditangkap pada Senin tanggal 20 Juni 2022 dini hari di kontrakannya di Air Itam,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi, Senin (27/6) siang.

Dikatakan Maladi, Fe melancarkan aksi saat sedang melintas di depan rumah korban, dan melihat pintu rumah korban dalam keadaan tidak terkunci.

Setelah itu, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil 2 unit handphone merek Redmi Note 8 dan Redmi Note 9 milik korban yang tergeletak di atas meja.

“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian 5 juta rupiah, dan langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian,” terangnya.

Usai menerima laporan, Tim Jatanras Polda Babel langsung bergerak dan mengamankan pelaku Fe di kontrakannya.

Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel di seputaran TKP, dan interogasi terhadap korban serta saksi-saksi yang ada di TKP.

Dari hasil penyelidikan, diketahui barang yang dicuri oleh pelaku digadaikan kepada seorang perempuan, warga Kelurahan Air Itam.

“Setelah ditelusuri dan menemui wanita itu, benar 1 unit handphone digadaikan oleh Fe kepadanya sebesar 200 ribu rupiah dengan alasan untuk membayar kontrakan rumahnya,” ungkap Maladi.

Dari keterangan Fe, 1 unit handphone lainnya sudah ditukar dengan 1 paket kecil narkoba jenis sabu kepada seseorang berinisial DI, warga Desa Pedindang.

“Mengetahui itu, tim juga menuju ke rumah DI di desa Pedindang. Dari keterangan keluarga DI sudah ditangkap kasus narkoba oleh Anggota Dit Narkoba Polda Babel,” terangnya.

Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, pelaku Fe langsung dibawa ke Polda Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.