BANGKA BELITUNG, metro7.co.id — Kantor Perwakilan LPSK RI di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan segera terealisasikan setelah adanya penandatangan perjanjian antara Noor Sidharta selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK, Dr. Ir. H. Noor Sidharta M.H., M.B.A. dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Drs Naziarto, S.H., M.H dalam hal pinjam pakai aset rumah milik dinas Pemprov Babel sebagai Kantor Penghubung LPSK RI di Babel, pada Kamis (16/09/2021) kemarin. 

 

Penandatanganan perjanjian itu disaksikan langsung oleh Ketua LPSK RI Hasto Suryo Atmojo, petugas penghubung LPSK RI perwakilan Babel Sapta Qodria Muaf, Kepala Biro Pemerintahan dan kepala Biro Hukum Pemprov Babel, serta sejumlah asisten daerah. 

 

Dijelaskan kalau Pemprov Babel akan mengoptimalkan kesempatan baik ini untuk memperjuangkan hak asasi masyarakat Babel, khususnya bagi saksi dan korban yang mesti mendapatkan perlindungan dan keadilan hukum. 

 

Selain itu, Pemprov Babel melalui Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Dr HC Ir Soekarno Bangka Belitung juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan LPSK RI mengenai kerja sama pengobatan dan perawatan terhadap saksi dan korban yang menjadi pengawasan pihak LPSK. 

 

Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara RSUP Dr Hc Ir Soekarno Bangka Belitung dengan LPSK RI tersebut ditandatangani langsung Ketua LPSK RI Hasto Suryo Atmojo dan Wakil Gubernur Babel Abdul Fatah, serta disaksikan oleh Sekjen LPSK RI Noor Sidharta, petugas penghubung LPSK RI perwakilan Babel Sapta Qodria Muafi, perwakilan RSUP Dr HC Ir Soekarno Babel, Biro Hukum Pemprov Babel, perwakilan Kantor Berita Online (KBO) Babel Rikky Fermana, serta Diskominfo Babel dan Humas Pemprov Babel. 

 

“Kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat kita respon dengan baik. Ternyata di Indonesia ini tidak terlepas dengan masalah-masalah kejahatan, baik itu dalam perkara pidana maupun perdata. Karena itu Bangka Belitung pun tidak terlepas dari permasalahan itu, maka kehadiran LPSK di Bangka Belitung kami rasakan sangat penting, agar saksi dan korban tidak lagi takut untuk bersaksi dalam mengungkapkan kejahatan yang menimpa dirinya atau orang lain yang melanggar norma-norma hukum. LPSK lah tempat masyarakat untuk mengadu dan  mendapatkan perlindungan diri dan itu merupakan hak asasinya yang dilindungi oleh negara,” ujar Wagub Abdul Fatah memberi keterangan usai penandatanganan MoU, di ruangan kerjanya, Jumat (17/09/2021). 

 

Diungkapkan oleh wagub, setelah mendengar pihak LPSK turun langsung ke lapangan guna menindaklanjuti laporan masyarakat Babel dan menyampaikan hasil investigasinya, saat ini LPSK menangani beberapa kasus pidana yang telah terjadi dan tindakan yang melanggar norma-norma hukum yang ada di Babel, seperti halnya kasus korban pemerkosaan wanita penyandang disabilitas dan pelecehan seksual (sodomi) terhadap anak usia 9 tahun oleh pamannya yang terjadi di Kabupaten Bangka.

 

“… dan tidak ada alasan bagi Pemprov Kepulauan Babel untuk tidak mendukung Lembaga ini, dan segera kita mewujudkan  LPSK ada kantor perwakilannya di Provinsi Bangka Belitung, dan atas nama pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung menyampaikan terimakasih kepada bapak Hasto Ketua LPSK dan jajarannya telah memperjuangkan hadirnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di negeri Serumpun Sebalai,” ungkap Wagub Abdul Fattah mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman saat mengakhiri wawancara.