BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Pengacara kenamaan Budiyono menyoroti perkara atribut kesiswaan yang sempat viral beberapa hari belakangan.

Masalah tersebut bermula ketika ada orang tua murid, inisial VN, yang berkeluh kesah karena hanya bisa membeli keperluan atribut sekolah untuk anaknya di satu toko baju tertentu saja.

Hal itu lantas memicu protes dari VN, apalagi pelayanan dari pihak toko, kata dia, juga sangat tidak memuaskan pembeli.

Atribut seperti seragam pramuka, batik, baju olahraga dan almamater sekolah itu, kata VN, hanya bisa dibeli di Toko Tasik yang beralamat di depan Puskesmas Sungailiat.

“Pihak sekolah sempat chat saya, dia marah dan bilang pihak sekolah tidak ada kerjasama dan tidak ada urusan dengan seragam. Terus memangnya kita orang tua ini goblok. Kalau tidak ada kerjasama, kenapa almamater itu hanya ada di toko itu. Di toko lain tidak ada. Pihak toko bilang memang di sini pemesanan almamaternya. Bodoh amat guru ngomong kayak gitu,” keluh VN terhadap salah satu guru SMA Negeri Satu (SMANSA) Sungailiat, Kabupaten Bangka.

VN juga menceritakan, para orang tua murid sampai menunggu berhari-hari untuk dapatkan nomor urut antrian dari pihak toko.

“Orang-orang itu sudah jengkel. Ada yang satu hari, dua sampai tiga hari ngantri belum dapat nomor antrian. Datang saja hari Senin depan pas pembagian baju, pak,” imbuh VN.

Diketahui toko baju yang sedang disoroti oleh publik itu melayani penjualan atribut sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.

Sementara seorang guru berinisial R mengakui bila modus operandi yang membuat orang tua murid membeli atribut sekolah di toko tersebut memang benar adanya, dan sudah terjadi selama bertahun-tahun.

“Tidak cuma satu atau dua sekolah, sih. Modus yang sama juga di tingkat SMA dan SMK yang ada di Sungailiat. Tapi mainnya cantik. Tidak mengarahkan, tapi dicari sampai jungkir balik pun yang jual sesuai spesifikasi hanya ada di toko itu,” ungkap R memberikan keterangan.

Tanggapi masalah tersebut, Budiyono meminta aparat kepolisian dan kejaksaan turun tangan mengusut masalah ini.

Sebab Budiyono menilai ada kejanggalan jika perlengkapan atribut sekolah siswa hanya bisa didapatkan di satu toko tertentu saja.

“Alangkah baiknya jika pihak kejaksaan atau kepolisian segera turun lakukan penyelidikan atas peristiwa yang telah membuat para orang tua murid resah. Karena telah berulang-ulang terjadi setiap tahun ajaran baru,” ujar Budiyono, Sabtu (16/7) malam.

Ketua LBH DPD HKTI Bangka Belitung itu pun turut mengingatkan pihak-pihak yang terlibat dalam masalah ini untuk berhati-hati karena berpotensi dipidanakan.

“Hati-hati, ya. Jika benar ada oknum guru yang mengarahkan orang tua murid membuat baju dan kelengkapan sekolah ke toko atau tempat usaha tertentu, maka hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan, dan itu sudah bisa menjadi bukti adanya permainan terselubung antara oknum guru dengan pemilik usaha dalam mencari keuntungan pribadi,” tegas dia.

Bila memang terbukti adanya persengkokolan antara pemilik usaha toko dengan oknum guru berupa imbalan fee atau hadiah tertentu, maka Budiyono menegaskan hal itu masuk kategori gratifikasi.

“Gratifikasi termasuk kelompok tindak pidana korupsi. Jika melakukan gratifikasi, ancaman sanksi pidana yang akan diberlakukan sesuai ketentuan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tutur Budiyono.

Selain itu, Budiyono berkata siap membantu orang tua murid guna menyelesaikan masalah ini jika memang dibutuhkan.

“Saya siap bantu advokasi orang tua murid bila memang diperlukan untuk menelusuri masalah ini secara hukum. Kapan pun saya siap bantu masyarakat yang butuh bantuan,” tutupnya.