BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Sidang gugatan perdata PT Pulomas Sentosa sebagai penggugat terhadap Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku tergugat sampai saat ini terus bergulir di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bangka Belitung (Babel). 

Dalam persidangan yang digelar di gedung PTUN Babel untuk kedua kalinya itu, Kamis (09/12/2021), dihadirkan sedikitnya lima orang saksi fakta dari pihak penggugat. 

Para saksi tersebut ialah seorang nelayan asal Sungailiat bernama Tomi, Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka Saidil, dan Johan Murod selaku ketua DPD HNSI Provinsi Babel, 

Saksi lain yang turut hadir termasuk mantan seorang pegawai PT Pulomas Sentosa Novri, dan Direktur Eksekutif Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPPI) Pusat, Ayub Faidiban.

Sidang dipimpin ketua hakim majelis PTUN Babel, Sofyan Iskandar SH, dan dua anggota majelis hakim lainnya, yakni Alfonteri Sagala SH dan Rori Yonaldi SH. 

Hadir pula para penasihat hukum dari pihak penggugat, Adistiya Sunggara SH dan Partner, serta pengacara negara (pengacara Gubernur Babel-pen) asal Kejaksaan.

Dalam sidang majelis hakim menanyakan para saksi seputar kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, beberapa tahun lalu hingga kondisi terkini yang dikerjakan oleh PT Pulomas Sentosa.

Seorang saksi fakta, Johan Murod sempat mendapat pertanyaan dari majelis hakim mengenai perannya selaku ketua DPD HNSI Babel. 

“Kenapa tidak melakukan upaya penyelesaian persoalan ini, terlebih saudara kan ketua DPD Himpunan Nelayan. Ya, coba selesaikan permasalahan antara dua belah pihak ini,” ujar hakim Sofyan. 

Pernyataan itu pun mengingatkan Johan Murod agar bisa menyelesaikan gugatan PT Pulomas Sentosa dengan Gubernur Babel secara damai.

“Dalam perkara gugatan ini nantinya ada yang pihak menang dan ada yang kalah. Jelas nantinya menimbulkan efek negatif terhadap kepentingan pihak yang kalah. Jadi coba upayakan penyelesaian tersebut secara baik-baik,” lanjut Sofyan. 

Mendengar pernyataan ketua majelis hakim, Johan Murod berkata pihaknya akan terus mengupayakan penyelesaian secara damai.

Sementara itu ketua LKPI Pusat, Ayub Faidiban mengaku jika kegiatan PT Pulomas Sentosa dalam melaksanakan pekerjaannya dinilai sudah berjalan maksimal.

Tak cuma itu, dirinya turut memberi apresiasi kepada PT Pulomas Sentosa yang ia anggap telah memerhatikan nasib nelayan setempat.

Karena itu Ayub merasa bingung setelah diketahui bila saat ini ada pihak lain yang mengerjakan pendalaman alur muara Air Kantung. 

“Setahu saya pihak mereka (Primkopal Lanal Babel-pen) kan tidak memiliki izin kegiatan itu. Lantas bagaimana hal ini bisa terjadi,” kata Ayub dalam persidangan.

Sedangkan nelayan asal lingkungan Nelayan II Sungailiat, Imron (53), yang hadir mengawal persidangan dari luar gedung mengakui jika sampai hari ini kondisi alur muara semakin mendangkal. 

Kondisi ini menurutnya sangat menghambat nelayan untuk mencari ikan di laut. 

“Ya sampai sekarang kondisi alur muara itu masih dangkal sehingga saya dan para nelayan kesulitan saat hendak melaut,” ungkap Imron ketika ditemui awak media di lingkungan gedung PTUN Babel.

Hal serupa juga diungkapkan pula oleh rekan Imron sesama nelayan, yaitu Anwar (57). 

Anwar meyakini jika PT Pulomas Sentosa masih mampu menyelesaikan pendalaman alur muara Air Kantung tersebut. 

“Kami berharap Pulomas bisa bekerja lagi. Jadi alur muara bisa dilalui perahu atau kapal-kapal nelayan,” ucap perwakilan nelayan serempak.

Usai mendengar keterangan para saksi, ketua majelis hakim lalu menutup persidangan, dan akan mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan.[]