LAMPUNGTIMUR, metro7.co.id – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengukuhkan Fredy SM menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Lampung Timur, di Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (26/9/2020).

Fredy sebelumnya menjabat kepala Badan Perancanaan dan Pembangunan Provinsi Lampung. Ia dipilih sebagai Pjs untuk mengisi kekosongan Bupati Lampung Timur, dikarenakan Bupati Zaiful Bukhori maju kembali di pilkada.

Diwaktu yang bersamaan, selain Fredy SM,  Arinal Djunaidi juga mengukuhkan Mulyadi Irsan sebagai Pjs Bupati Way Kanan,  A Chrisna Putra NR sebagai Pjs Bupati Pesisir Barat, dan Adi Erlansyah sebagai Pjs Bupati Lampung Tengah.

Pelantikan ini sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 131.18-2910 Tahun 2020, Nomor 131.18-2915 Tahun 2020, Nomor 131.18-2916 Tahun 2020, Nomor 131.18-2917 Tahun 2020, Nomor 131.18-2964 Tahun 2020 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Bupati Way Kanan, Pesisir Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Lampung Tengah.

Keputusan tersebut langsung oleh Kemendagri Jenderal Polisi (Purn.) H Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, 24 September 2020.

Pjs Bupati dikukuhkan agar dapat menjalankan sementara pemerintahan di masing-masing kabupaten selama masa Pilkada 2020, yang terhitung mulai tanggal 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020.***