LAMPUNG TIMUR, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Jumat (30/10/2020).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur, M Ridwan menyampaikan, pengumuman hasil seleksi CPNS tersebut didasarkan Surat Kepala BKN Nomor : K26-30/B5908/X/20.02 tanggal 27 Oktober 2020 perihal penyampaian hasil integrasi nilai SKD (seleksi kompetensi dasar) dan SKB (seleksi kompetensi bidang) CPNS Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun 2019.

Kemudian, melalui Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Nomor : 810/2433/28-SK/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2019.

Berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang diumumkan tersebut, total peserta seleksi CPNS Lamtim yang dinyatakan lulus sebanyak 166.

M Ridwan mengatakan, alokasi CPNS untuk Kabupaten Lampung Timur sebanyak 183 formasi, yang terisi hanya 166, Sehingga 17 formasi yang kosong. Formasi tersebut adalah formasi dokter spesialis dan tenaga rekam medik. Kekosongan dikarenakan tidak ada pelamar.

Bagi peserta CPNS kabupaten Lampung Timur yang telah dinyatakan lulus diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan melampirkan kelengkapan berkas mulai 6 hingga 15 November 2020.

“Apabila ada peserta yang tidak melaksanakan registrasi ulang dan pemberkasan sesuai tanggal yang telah ditentukan tanpa adanya pemberitahuan kepada panitia, maka CPNS dianggap gugur atau mengundurkan diri,” ujar M Ridwan.**