LAMPUNG TIMUR, metro7.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan melelang 31 aset milik terpidana kasus korupsi atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Terpidana 18 tahun, Sugiarto Wiharjo alias Alay ditangkap di Bali pada Febuari 2019 setelah buron selama bertahun-tahun. Alay ditangkap setelah terlibat korupsi APBD Lampung Timur bersama mantan Bupati Lampung Timur Satono yang saat ini masih menjadi DPO.

Pusat pemulihan aset Kejaksaan RI akan segera melelang barang dari perkara Sugiarto Wiharjo alias Alay berdasarkan keputusan Mahkamah Agung nomor 510/K/Pid.sus/2012- 21 Mei 2014.

Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2020 untuk 26 aset yang berada di tiga kabupaten terdiri, Bandar Lampung, Lampung Selatan dan Pesawaran. Pelelangan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pelelangan Negara Bandar Lampung.

“Kemudian akan dilanjutkan pada 5 November 2020 untuk 5 aset yang berada di Lampung Timur dan Kota Metro, lelang dilaksanakan kantor Pelelangan Negara Kota Metro,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan.

Andrie juga menegaskan, masyarakat yang berminat tidak perlu khawatir terhadap kepastian, keamanan dan status karena dijamin oleh undang-undang.

“Bagi pemenang lelang akan mendapatkan risalah lelang sebagai bukti akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. sebagaimana kepemilikan pemenang lelang sah dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas Andrie.***