METRO, metro7.co.id – Polemik peresmian monumen seni instalasi Sakai Sambayan di Taman Merdeka Kota Metro kini memasuki babak baru.

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro berencana menggulirkan hak konstitusi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Indra Jaya menjelaskan, langkah beberapa anggota DPRD berkaitan dengan sejumlah kebijakan dari kepala daerah yang belakangan menghebohkan Bumi Sai Wawai dan berdampak luas bagi masyarakat.

“Kaitan dengan hal tersebut DPRD akan mendiskusikan kembali langkah yang akan diambil, termasuk sejumlah fraksi di DPRD telah telah melakukan komunikasi – komunikasi sepakat dan berencana menggulirkan hak konstitusi sebagai anggota DPRD,” katanya, Senin (13/6).

Politisi partai Golkar tersebut juga menerangkan, hak konstitusi bakal diambil sebagai langkah DPRD dalam menyoroti pelanggaran – pelanggaran aturan baik aturan berkaitan tata kelola pemerintahan maupun kewajiban serta larangan bagi kepala daerah.

“Yang jelas kami menyoroti aturan mengenai tata kelola pemerintahan daerah, kewajiban dan larangan bagi kepala daerah, hubungan dan protokoler antara Walikota dan Gubernur. Hak konstitusi dari DPRD akan digulirkan untuk meminta penjelasan Walikota,” ujarnya.

Ia bahkan menilai, pencitraan yang dilakukan Walikota Metro, Wahdi tidak didukung dengan tata kelola pemerintahan yang baik berlandaskan aturan dan bahkan kerap mengabaikan regulasi.

Salah satu imbasnya ialah pada hubungan antara Walikota dan Gubernur Sebagai perpanjangan tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sehingga berdampak pada terhambatnya pembangunan bagi masyarakat luas.

“Pencitraan yang dilakukan saudara Walikota ini seperti tanpa didukung pemahaman tentang tata kelola pemerintahan daerah yang dimaksud. Jadi dapat berakibat pada terhambatnya proses pembangunan dan seluruh hal yang berkaitan dengan kewenangan Provinsi,” bebernya.

Indra juga menilai, jika hubungan pemerintah setingkat Kota dan pimpinan di atasnya tidak harmonis maka dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan sehingga merugikan masyarakat.

“Jelas masyarakat yang dirugikan, ketika kepala daerah memiliki hubungan tidak harmonis dengan pemerintahan di atasnya yang notabene adalah kepanjangan tangan Menteri berkaitan dengan urusan pemerintahan yang kewenangannya didelegasikan kepada gubernur maka akan berdampak pada masyarakat khususnya dalam hal pembangunan. Kalau infrastruktur yang merupakan kewenangan pemerintah Provinsi tidak didukung pembangunannya maka masyarakat yang dirugikan,” pungkasnya.