METRO, metro7.co.id – Satreskrim Polres Metro mengamankan sebanyak 82 orang tersangka dari berbagai kasus yang berhasil diungkap selama tahun 2021. 

Hal itu terungkap dalam konferensi Pers akhir tahun yang berlangsung di Mapolres setempat, Selasa (28/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Firmansyah menjelaskan, sepanjang 2021 pihaknya telah mengungkap 43 orang yang terlibat dalam perkara Curat, Curas dan Curanmor (C3). 

“Sepanjang tahun 2021 kita berhasil ungkap perkara C3 sebanyak 43 orang. Itu terdiri atas 11 orang terlibat kasus Pencurian dengan kekerasan, 15 orang terlibat kasus Pencurian dengan Pemberatan dan 17 orang terlibat kasus Curanmor,” ungkapnya dalam Konferensi Pers.

Selain itu, terdapat 20 tersangka lainnya yang diamankan akibat empat perkara. Mulai dari perjudian hingga aksi pengeroyokan yang terjadi di Bumi Sai Wawai.

“Untuk perjudian 9 orang kita amankan, pencurian 2 orang, percobaan cabul 4 orang dan kasus pengeroyokan 5 orang yang kita amankan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Satreskrim Polres Metro juga merilis 14 tersangka dalam 5 perkara. Mulai dari kasus pemalsuan hingga kepemilikan senjata tajam.

“Kita juga amankan 2 tersangka kasus pemalsuan, 7 tersangka kasus tipu gelap serta 2 tersangka perkara pemerkosaan. Lalu 2 tersangka kasus kepemilikan senjata api dan 1 tersangka kepemilikan senjata tajam. Keseluruhan ada 82 tersangka yang diamankan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun meminta masyarakat yang merasa kehilangan sesuatu dapat melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolres Metro.

 

“Untuk setahun di 2021 ada penyerahan kendaraan kepada korban berupa mobil dan motor hasil penyelesaian. Masyarakat yang merasa kehilangan baik motor ataupun mobil yang masih belum terlayani dapat melaporkan ke Polres Metro. Namun akan kita berikan secara maksimal akan berusaha melayani masyarakat juga dapat membantu kami,” pungkasnya.(*)