LAMPUNG TENGAH, metro7.co.id – Sat Reskrim Tekab 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin Ipda MP Ramdoni berhasil menangkap SP warga Gunung Sugih yang sempat buron dengan kasus tindak pidana curanmor.

Tekab 308 Polres Lamteng berhasil menangkap SP di rumah mertuannya di Komering Agung, Lampung Tengah, Kamis (15/10/2020) dini hari.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara pada jumat (16/10/20), menjelaskan SP merupakan DPO curanmor Sejak April 2020. Pelaku Berhasil di tangkap dari pengembangan rekannya yang sudah lebih dahulu ditangkap, SG (21).

Dari penangkapan pelaku, Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan barang bukti satu sepeda motor merk Honda. Saat ini Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan proses hukum terkait tindak pidana yang dilakukannya.*