LAMPUNG TENGAH, metro7.co.id – Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pelaku berinisial DS (20) warga Kampung Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur di kontrakan yang beralamat di Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, Selasa (27/10/2020), sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Gunawan, menyampaikan, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan yang beralamat di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah sering digunakan untuk pesta narkotika jenis sabu.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dan langsung ke lokasi sasaran, anggota melakukan pengerebekan dan penggeledahan di dalam kontrakan pelaku DS didapat barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, berat beserta bungkus 0,15 gram di dalam satu buah kotak rokok.

Pelaku DS berikut barang buktinya dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dan dibuatkan laporan polisinya : LP / 1357 – A / X / 2020 / Polda Lampung / Lampung Tengah, 27 Oktober 2020.

“Guna penyidikan lebih lanjut pelaku DS dengan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” tegas AKP Hendra.**