LAMPUNGTIMUR, metro7.co.id – Salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur diduga melanggar netralitas Pilkada.

ASN tersebut diduga mensosialisasikan salah satu Calon pilkada Lampung Timur.

Divisi Penaganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Timur Winarto membenarkan bila ada salah satu ASN Dinas Pertanian melakukan politik praktis dengan turut mendukung salah satu calon yang ada di Lampung Timur.

“Kita sudah lakukan klarifikasi terkait persoalan itu kepada yang bersangkutan. Untuk ASN yang melakukan politik praktis Bawaslu akan melakukan langkah-langkah yang pasti,” kata Winarto, Sabtu (10/10/2020).

Berkas laporan ASN tersebut sudah diberikan ke Bawaslu Provinsi Lampung untuk ditindak lanjuti ke Komisi Aparatur Negeri Sipil (KASN).***