TANGGAMUS, metro7.co.id – Terlilit tunggakan cicilan motor, seorang pria di Tanggamus, Lampung nekat membuat laporan palsu ke Polres Tanggamus dengan berpura-pura seolah dirinya menjadi korban pembegalan.

Itulah yang dilakukan YU (35) seorang tukang ojek warga Pekon Kuta Dalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus yang membuat laporan palsu ke Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan di TKP yang disebutkan tersangka, tapi tidak ada bukti adanya aksi pembegalan.

“Tersangka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa laporan yang dilaporkan tersangka ke Polres Tanggamus merupakan laporan palsu. Dimana dari hasil pemeriksaan TKP tidak ditemukan tanda-tanda adanya kejadian dimaksud, termasuk saksi-saksi yang melihat maupun mendengar,” kata AKP Edi Qorinas, Minggu (25/10/2020).

Kasat menambahkan, tersangka melakukan laporan palsu karena dikejar pihak leasing yang membiayai kendaraan tersebut. Tersangka juga memiliki banyak utang dengan tetangganya.

“Faktornya, tersangka dikejar leasing dan memiliki banyak utang. Sehingga dia gelap mata menjual motor tersebut dengan harga Rp 6 juta. Kemudian dia membuat laporan Curas yang kejadian di Pekon Gunung Doh Kecamatan BNS,” jelas Kasat.

Kasat juga mengatakan, atas perbuatan membuat laporan palsu tersebut, YU dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan atau keterangan palsu dengan ancaman pidana 1 tahun empat bulan.