HALMAHERA UTARA, metro7.co.id – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) menggelar aksi di depan Kantor Bupati Halut, Senin (31/8/2020) menuntut Pemda dan DPRD Halut untuk memberikan mewarning kedua PT. Berinda Perkasa Jaya (BPJ) dan CV. Stebers yang melakukan pertambangan Galian C diduga secara ilegal.

Rahmat, dalam orasinya didepan Kantor Bupati, menjelaskan dua perusahaan yang beraktivitas di desa Dodowo Kecamatan Galela Utara dan Desa Mamuya Galela diduga bermaslah secara administrasi, karena sebelum melakukan aktifitas penambang tidak melakukan sosialisasi UKL-UPL, bahkan dua perusahaan penambang galian C sudah lama melakukan operasi dan di anggap telah melakukan pengrusakan ekologi Daerah Aliran Sungai (DAS).

“PT. BPJ dan CV Strebers diduga melakukn penambang ilegal di dua kecamatan, dan bermasalah secara administrasi,” jelas Rahmat dalam orasinya.

Selain itu Gempur mendesak pemerintah daerah agar segera mencabut ijin ke dua perusahaan, masa meminta PT BPJ untuk segera memberikan hak Pemdes dan masyarakat Desa Bobisingo terkait potensi dan penggarapan material yang diambil secara ilegal. Sementara untuk CV Stebers diminta untuk sesegera mungkin melakukan normalisasi lingkungan daerah aliran sungai di desa Mamuya.

“Pemda Halut segera desak PT BPJ dan CV Stebers segera penuhi permintaan masyarakat di masing masing wilayah penmbanganya,” desaknya. *