HALMAHERA UTARA, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara kembli mengingatkan partai politik pengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam persiapan pendaftaran sebelum hari terahir penutupan pendaftaran di KPU, partai gabungan pengusung calon bupati dan wakil bupati wajib dipenuhi syarat pendaftaran.

“Partai gabungan saat pendaftaran bupati dan wakil bupati wajib memenuhi syarat balonnya,” ujar Sefriando Bitakono, Devisi Teknis Penyelenggara KPU Halut, Senin (31/8/2020).

Dirinya menjelaskan, saat pendaftaran, Partai Gabungan pengusung balon,
dilengkapi B1 KWK, SK partai politik, dan Pasangan Bakal Calon hadir saat mendaftar di KPU.

“Balon Bupati dan Wakil bupati, wajib hadir, dilengkapi dengan SK Partai dan B1 KWK harus ada, karena untuk calon belum diverifikasi saat mendaftar, sementara syarat pencalonannya langsung diverifikasi oleh KPU,” jelasnya.

lanjut ia, KPU akan memverifikasi syarat pencalonan, jika ditemukan tidak dilengkapi maka KPU akan mengembalikan berkas dibarengi dengan berita acara pengembalian.

KPU sendiri berharap, di hari pertama dan kedua sudah dilengkapi, dan dihari ketiga syarat calon dan syarat bakal calon sudah harus terpenuhi, jika diantara satu syarat tidak terpenuhi kesulitan bagi gabungan partai pengusung.

“Jika ditemukan ada syarat tidak lengkap, KPU mengembalikan berkasnya, di hari ketiga seluruh syarat balon sudah falid, untuk itu saat pendaftran di hari pertama dan kedua, syarat pendaftarannya sudah dilengkapi,” harapnya. *