MALUKU TENGAH, metro7.co.id – Polres Maluku Tengah berhasil menangkap pelaku pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di gorong-gorong bundaran Kota Masohi beberapa waktu lalu.

 

Pelaku yang ditetapkan ada dua orang, RS dan IPT. Keduanya sehari-hari menjalankan profesi sebagai supir angkutan. Penangkapan keduanya dilakukan di tempat yang berbeda. 

 

Kapolres Malteng AKBP Abdul Gafur, dalam konferensi pers, Senin (14/3) menjelaskan, IPT ditangkap di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru dan RS saat dalam perjalanan pulang dari Waipirit menuju Kota Masohi, tepatnya di Jembatan Tala, perbatasan SBB dan Malteng pada Sabtu (12/3).

 

Diterangkan, pembunuhan terjadi saat kedua tersangka RS dan IPT meneguk minuman keras jenis sopi di Pengeringan Kota Masohi. Setelah mabuk, tersangka RS menelpon korban untuk dibooking dan memesan kamar di penginapan Samudra. Setelah itu, kedua tersangka pun menuju penginapan tersebut.

 

Tak lama kemudian, korban datang ke penginapan. Tersangka RS langsung masuk ke kamar dan melakukan persetubuhan.

 

Kurang lebih sepuluh menit, tersangka RS keluar dari kamar dan menemui IPT yang menunggu di mobil di parkiran. 

 

“Selanjutnya, tersangka IPT menuju kamar dan menemui korban untuk melakukan hal yang sama,” jelas Abdul Gafur.

 

Sesampai di kamar, IPT merayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp 200 ribu. Korban mau, IPT berhasil menggagahinya.

 

Rupanya korban saat itu merasa kesakitan dan berteriak. Takut didengar orang, IPT membungkam mulut dan hidung korban dengan bantal.

 

Setelah kurang lebih satu jam, IPT melihat korban tidak bergerak. Sempat dikira pingsan, ternyata korban sudah tidak bernyawa.

 

IPT pun buru-buru mengenakan pakaian dan sempat menenangkan diri di kamar itu selama kurang lebih lima menit. Setelah keluar, dia mengajak RS masuk kamar melihat korban.

 

IPT meminta RS mencari tali untuk mengikat korban. RS bergegas mengambil gunting untuk memotong tali jemuran di sekitar penginapan. 

 

“Tersangka mengikat kaki korban, diisi dalam karung, kemudian diikat dengan batu dengan maksud menjadi beban agar mayat korban tidak hanyut terbawa air,” beber Abdul Gafur.

 

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

“Ancaman ini dikenakan karena korban masih di bawah umur,” pungkas Abdul Gafur.[]