MASOHI, metro7.co.id – Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, menerbitkan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. PERBUP ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Maluku Tengah.

Peraturan Bupati Maluku Tengah sudah di tandatangani pada 9 September 2020 lalu. “Aturan ini sebagai pedoman untuk memutus mata rantai dan percepatan penanganan COVID-19 di Kabupaten Maluku Tengah,” kata Tuasikal Abua, Sabtu (12/09/2020).

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Tuasikal Abua beberapa saat lalu, bahwa dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Pemerintah Daerah mulai memberlakukan Swab yang diuji lewat Polymerase Chain Reaction (PCR).

Pemberlakuan Tes Swab kepada Pelaku Perjalanan dari zona merah yang masuk ke Maluku Tengah sebagaimana tertuang dalam Perbup No 30 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat 3 Poin b, menyatakan, Pelaku Perjalanan yang masuk dari luar wilayah Kabupaten Maluku Tengah harus dapat menunjukan hasil Swab,apabila tidak maka akan di karantina selama 21 hari.

Berikut ini maksud dan tujuan peraturan Bupati dikeluarkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2:

  1. Maksud Peraturan Bupati ini adalah untuk meningkatkan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kabupaten Maluku Tengah.
  2. Tujuan di tetapkannya Peraturan Bupati ini adalah terwujudnya:
    a. Peningkatan ketahanan Daerah di bidang Kesehatan masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah.
    b. Percepatan penanganan Covid-19 melalui sinergi antar Pemerintah,dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
    c. Meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Maluku Tengah.
    d. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan
    e. Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah,mendeteksi dan merespons Covid-19.

“Nantinya Peraturan Bupati ini akan disebarkan kepada petugas gugus baik di Ibu Kota Kabupten Maluku Tengah (Masohi) maupun di 18 Kecamatan terutama Kecamatan-Kecamatan yang menjaga pintu masuk keluar Maluku Tengah,” pungkas Tuasikal Abua.***