MALTENG, metro7.co.id – Muhamat Marasabessy resmi menerima memori jabatan dari Plh Bupati Rakib Sahubawa untuk selanjutnya Ia menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Maluku Tengah.

Penyerahan memori tersebut berlangsung dalam sidang paripurna istimewa serah terima jabatan Bupati Maluku Tengah yang digelar DPRD Maluku Tengah, Sabtu 17 September 2022.

Berlangsung di ruang utama paripurna Kantor DPRD Maluku Tengah jalan R.A. Kartini Kota Masohi, Muhamat Marasabessy kemudian menyampaikan pidato perdananya di depan wakil rakyat Maluku Tengah.

Dalam pidatonya, Marasabessy mengungkapkan pesan dan tugas penting dari Gubernur Maluku Murad Ismail kepada dirinya yang harus diselesaikan selama jabat Pj. Bupati Maluku Tengah yakni menyelesaikan masalah tapal batas daerah, petuanan adat, masalah pengungsi, masalah pengangkatan Kepala Pemerintah Negeri dan urusan pemerintahan lainnya.

“Selaku Penjabat Bupati, saya meminta dukungan DPRD untuk bersama-sama mengurusi masalah batas daerah, petuanan adat, pengungsi, pengangkatan kepala desa serta hal-hal lain yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk tidak membiarkan konflik konflik di Kabupaten Maluku Tengah terus berlanjut. Situasi ini harus mendapat program prioritas DPRD dan Pemerintah,” tandas Marasabessy.

Selain itu sebagai Pj. Bupati Maluku Tengah dalam pidatonya, Marasabessy menyampaikan 9 kebijakan prioritas yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026.

Berikut sembilan kebijakan prioritas Pj Bupati Maluku Tengah.

1. Memperkuat birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan prinsip good gevernance dan clean government. Hal ini sejalan dengan amanat reformasi birokrasi yang menghendaki terwujudnya perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik.

2. Penguatan Pengawasan Internal untuk menjamin terwujudnya Tata Kelola Keuangan yang Professional, Transparan, dan Akuntabel.

3. Memperkuat pelaksanaan inovasi daerah, melalui One Agency One Innovation, di mana seluruh perangkat daerah wajib memiliki minimal 1 (satu) inovasi dengan mengedepankan azas manfaat dan tepat yang dirasakan oleh masyarakat, melalui terobosan-terobosan brilian untuk secara optimal memanfaatkan input (anggaran) yang minimal guna menghasilkan output, outcome, dan impact yang maksimal:

4. Peningkatan disiplin dan penguatan budaya kerja seluruh ASN dengan menerapkan “ASN BERAKHLAK” yaitu : ASN yang Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

5. Meningkatkan dan memperkuat inovasi pelayanan publik terpadu dan pelayanan bergerak yang berbasis di kecamatan hingga negeri dan kelurahan, meliputi pelayanan perizinan dan non perizinan, terutama layanan administrasi kependudukan, kesehatan dan pendidikan yang bermutu dan terjangkau.

6. Membentuk Tim Bupati Pembangunan yang melibatkan para pakar dan professional sehingga kualitas pembangunan daerah menjadi lebih terarah, humanis serta tetap untuk Akselerasi respons terhadap kearifan lokal.

7. Memperkuat dan Meningkatkan Koordinasi dan Sinergitas seluruh OPD agar selalu cepat tanggap dalam mengantisipasi berbagai dampak inflasi, terutama terhadap stabilitas harga, ketersediaan Stok, kelancaran distribusi pangan dan BBM bersubsidi, khususnya minyak tanah dan solar, serta pemberian bantuan untuk masyarakat kurang mampu yang terdampak Inflasi.

8. Pembenahan kondisi sarana dan prasarana wilayah guna meningkatkan produktivitas daerah, serta aksesbilitas dan konektivitas masyarakat, terutama dari titik-titik produksi ke pasar guna menggerakan dan menumbuhkan sektor kawasan produksi rakyat (pertanian, perkebunan, dan perikanan)

9. Pencegahan dan Penanganan masalah konflik antar masyarakat, melalui peningkatan koordinasi dengan Forkopimda untuk penguatan ketahanan sosial masyarakat yang berbasis pada penyelesaian akar masalah dengan mengedepankan falsafah hidup orang basudara, merawat kebersamaan, serta memupuk rasa saling percaya antar masyarakat, maupun antara masyarakat dengan pemerintah, dengan melibatkan peran aktif tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan seluruh elemen Masyarakat. ***