KEPULAUAN SULA, metro7.co.id – Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Aryo Dwi Prabowo bulan depan akan melakukan gelar penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Makdahi Sula, Sabtu (26/6/2021). 

“Tanggal 10 kemarin, pihak Polres Kepsul telah bernegosiasi dengan BPKP RI untuk mengambil bukti dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Makdahi Kepulauan Sula kemudian BPKP RI akan turun ke Sula agar dapat melakukan gelar perkara untuk menetapkan TSK Pasar Makdahi,” jelas Aryo. 

Selain Pasar Makdahi Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo juga mengatakan pihaknya telah meminta keterangan ahli terkait Kemendes, terkait kasus Dana Desa Wai IPA Kecamatan Sanana. 

“Kemarin kami sudah mintai keterangan ahli di kemendes setelah kasus korupsi pasar selesai rencananya kami akan lakukan gelar untuk penetapan TSK kasus DD wai ipa,” kata Aryo. 

Untuk diketahui pembangunan Pasar Makdahi Sula dikerjakan oleh PT IBC dengan nilai kontrak Rp 5,6 miliar bersumber dari APBN 2018. Sementara itu, kasus Dana Desa Wai IPA tahun 2018 dengan total kerugian Rp 400 juta.[]