SULA, Metro7.co.id – Kasus Korupsi Pasar Makdahi Kabupaten Kepulauan Sula sementara diperiksa kembali di Polda Maluku Utara (Malut).

Sekaligus menunggu Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kelanjutan perkara kasus korupsi tersebut.

Kapolres Kepulauan Sula, Herry Purwanto mengatakan, saat ini, Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Rizal Mochammad masih mengikuti gelar perkara di Polda Maluku Utara dan meminta Ahli BPKP agar mendapatkan hasilnya.

“Kasus korupsi ini kan masih butuh proses dan waktu yang panjang, kalau memang cepat keluar keteranganya dari Ahli BPKP, pasti cepat juga kita ekspos,” kata Herry kepada sejumlah awak media, Rabu (22/12/2021).

Kasus Pasar Makdahi dengan nilai anggaran sebesar Rp5,6 miliar ini dikerjakan oleh PT ICB yang bersumber dari APBN tahun 2018.

Sementara itu, masih menunggu bukti kongkrit dari BPK-RI Perwakilan Maluku Utara serta menindaklanjuti ke tahapan berikutnya, yakni gelar penetapan tersangka.

“Yang jelas, penyidik atau petugas yang melakukan penyidikan tersebut dengan hati-hati untuk menentukan langkah-langkah hukum dalam penanganan kasus tersebut,” pungkasnya.