SANGGAU, metro7.co.id – Sulitnya pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah pedalaman Kabupaten Sanggau yang disebabkan karena berbagai faktor, salah satu faktor utama penyebab nya yakni jarak tempuh yang cukup jauh.

Sehingga menyebabkan masyarakat di pedalaman kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di Kabupaten Sanggau.

Untuk mengatasi hal tersebut, mengacu pada regulasi Perpres nomor 191 tahun 2014 dan BPH Migas nokor 2 tahun 2023.

Pemerintah Kabupaten Sanggau bersama Polres Sanggau telah melakukan pembahasan dan mencari solusi dengan melaksanakan rapat koordinasi yang dilaksanakan Pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 tahun lalu, sekira jam 09.30 WIB di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau, Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Rapat Koordinasi antara Pemkab Sanggau dan Polres Sanggau tujuannya untuk mendukung Program Kebijakan Pemerintah terkait pendistribusian BBM Bersubsidi, agar tepat guna dan tepat sasaran Rakoor itu juga turut dihadiri di hadiri pihak SPBU yang ada di Kabupaten Sanggau serta Pengurus SPBU Engkayas Sanggau, Tanno.

Beberapa SPBU di Kabupaten Sanggau telah menggunakan surat rekomendasi pembelian minyak yang dikeluarkan pihak pemerintah desa setempat dengan kuota yang telah ditetapkan.

SPBU Engkyas di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau salah satu contoh yang melayani konsumen BBM non kendaraan yang menggunakan surat rekomendasi desa.

Dengan dilengkapi surat rekomendasi atau verifikasi dari satuan kerja perangkat daerah, konsumen BBM non kendaraan dapat melakukan pembelian BBM subsidi dengan jenis pertalite dan solar.

Seperti pengakuan Tanno, Pengawas di SPBU Engkayas Kapuas, ia mengatakan terdapat 20 orang yang terdaftar serta mempunyai surat rekomendasi pembelian BBM khusus penugasan untuk mengisi BBM jenis Pertalite dan Solar yang akan diguna sebagai usaha mikro.

“Untuk mekanisme pelayanan konsumen BBM non kendaraan antara lain pihak konsumen membawa surat rekomendasi pembelian BBM dari kepala desa, kemudian pihak SPBU mendaftarkan surat rekomendasi ke microsite. Jika data yang diinputkan cocok maka konsumen akan mendapatkan QR code, setelah itu pihak SPBU melakukan scan QR code konsumen kemudian barulah SPBU memberikan pelayanan,” terang Tanno, Jumat (26/4).

Menurut Tanno, konsumen non kendaraan yang tidak mempunyai barcorde, tidak dapat membeli BBM subsidi, karena tidak terdata dalam My Pertamina, meski begitu SPBU Engkayas lebih mengutamakan atau mendahulukan kebutuhan BBM masyarakat umum.

“Jadi, meski konsumen non kendaraan ada surat rekomendasi, pihak SPBU tetap membatasi penyaluran BBM kepada pihak yang mendapatkan rekomendasi, untuk harga normal sesuai dengan harga yang tertera pada layar mesin SPBU, dengan kuota hanya sekira 30 persen per hari dari masyarakat umum menggunakan kendaraan,” pungkasnya.