SULA, metro7.co.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wailia bersama warganya meminta Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsih Mus (FAM) untuk memberhentikan Pj Kepala Desa (Kades) Wailia atas dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Berdasarkan surat tuntutan BPD Wailia dengan Nomor. 400/04/BPD-DW/KS/I/2023. Perihal, mohon diberhentikan Pj Kades Wailia, Mulyadi Taohi.

Ketua BPD Wailia, Fauzi Upara mengatakan, tuntutan pemberhentian Mulyadi Taohi itu dikarenakan adanya dugaan penyelewengan anggara ADD dan DD.

“ADD dan DD Desa Wailia banyak diduga digunakan secara pribadi oleh Mulyadi Taohi tanpa sepengetahuan Aparat Desa dan BPD,” ungkap Fauzi Upara, Selasa (14/2).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Mulyadi Taohi selaku Pj Kepala Desa Wailia terlalu berlebihan dan tidak mementingkan kepentingan masyarakat Desa Wailia.

Selain itu, kata Fauzi Upara, tindakan Mulyadi Taohi juga dinilai tidak berkompeten dan selalu membuat konflik internal dalam menjalankan tugasnya.

“Saya heran, seorang pemimpin kok mengadudombakan Aparat Desa Wailia. Bahkan, Pj. Kades Wailia juga sering membangun isu-isu politik, padahal dia seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kepulauan Sula,” ujarnya.

Bahkan, tutur Fauzi Upara, Mulyadi Taohi juga membangun konflik antara Aparatur Desa dan Masyarat. Kemudian, beliau juga menciptakan kelompok – kolompok kecil di Desa Wailia.

Ia bilang, Mulyadi Taohi tak pernah membangun keharmonisan dengan BPD di Desa Wailia.

“Bahkan sampai saat ini, kegiatan – kegiatan terkait ADD dan DD, Mulyadi Taohi tak pernah melibatkan kami di BPD desa Wailia,” tuturnya.

Adapun persoalan yang menjadi tuntutan Masyarakat dan BPD di Desa Wailia sebagai berikut :

1. Kurang adanya hubungan komuntkasi antara Desa dan BPD sebagai mitra kerja

2. Pembegaian BLT – DD tidak sesuai dengan daftar penerima dan 12 penerima BLT – DD juga tak dibayarkan.

3. Pemotongan tunjangan/intensif Sekdes di dua triwutan tanpa alasan yang jelas.

4. Tunjangan 2 orang Anggota Linmas di triwulan empat tak dibayarkan.

5. Tunjangan 1 orang petugas Air bersih tak dibayarkan.

6. Tidak ada kegiatan Fisik yang dikerjakan oleh Pemerintah Desa. Padahal Pencairan ADD/DD di triwulan ke tiga dan empat sudah dicairkan. Bahkan, yang nampak hanya pembayaran Insentif Aparat Desa.

7. Pembangunan Jalan Setapak yang dianggarkan melalui DD dengan Nilai Anggaran sebesar Rp76 juta, tak kunjung dikerjakan. Padahal, anggaran sudah dicairkan.

8. Uang pembangunan jalan setapak Desa Wailia digunakan secara pribadi oleh Mulyadi Taohi selaku Pj Kepala Desa sebesar Rp20 juta, padahal, secara aturan harus sepengetahuan BPD.

Berdasarkan delik aduan di atas, BPD Desa Wailia, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakst, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan Wailia meminta kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus (FAM) agar dapat mempercepat proses pemberhentian Pj Kepala Desa Wallia, Mulyadi Taohi. Karena diangap tidak transparansi dan menjadikan konflik berkepanjangan.