SULA, metro7.co.id – Tanpa memiliki rekomendasi DKP dan Dokumen SIPR, kapal penangkap ikan dari luar Daerah akan di tahan serta Rumpon Ilegal yang sampai saat ini masih beroperasi di perairan Kepulauan Sula, juga akan di pangkas atau di potong jangkarnya dan dibiarkan hanyut serta ditenggelamkan.

Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepsul Sahlan Norau menegaskan, sampai pada batas waktu yang ditentukan pihak DKP untuk melakukan penertiban pada pemilik Rumpon Ilegal dan tidak memiliki persyaratan seauai dengan peraturan maka kosekuensinya akan di tanggung oleh pemilik Rumpon.

“Rumpon di Sula ini tidak ada izin kemudian pemasangan juga tidak sesuai alur pemasanganya dan tidak sesuai denga koordinat dan sebagainya, maka sudah pastinya akan kami putuskan Rumpon – Rumpon tersebut,” tegas Sahlan Norau saat ditemui di Kantor Dinasnya.

Sampai saat ini, pihak DKP masih dalam proses sosialisasi dan pihak DKP Sula juga menyampaikan agar pemilik Rumpon untuk segera datang berkoordinasi denga Dinas Kelautan dan Perikanan Kepsul agar dapat di bantu dengan Izin pemasangan atau rekomendasi diberikan dengan batas – batas tertentu, dan DKP Sula juga mengharapkan pemilik Rumpon bisa melapor ke DKP Sula agar tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan.

“Tujuan kami, untuk melindungi nelayan – nelayan kecil, tapi kalau tidak berkoordinasi dengan kami maka, ketika ada operasi dan sebagainya ketika kapal penangkap ditangkap oleh aparat keamanan di laut maka resikonya di tanggung sendiri karena hampir semua kapal yang masuk dalam wilayah perairan Sula ini tidak di ketahui hasil tangkapanya,” jelasnya.

Kapal penangkap ikan yang kita ketahui bahwa kapal – kapal tersebut bukan dari wilayah Maluku Utara dan hasil tangkapan Kapal penangkap ikan tersebut tidak di daratkan di Kepulauan Sula kemudian hasil tangkapanya.

“Kita tidak tau berapa ton per sekali tangkapan kapal tersebut karena tidak di laporkan ke kami selaku DKP Kepulauan Sula. Ini terjadi proses Under Port dan IIU Fissing terjadi karena Kapal tidak memiliki Dokumen Lengkap dan secara administrasi itu Ilegal, serta Under Port itu adalah Kapal yang menangkap tapi tidak tercatat berapa hasil tangkapan yang di dapatkan,” ucapnya.

Selanjutnya tidak ada aturan atau Un Regulation yang mengatur kapal tangkapan untuk mengambil ikan di Wilaya – wilayah mana saja, namun yang terjadi di Kepulauan Sula ini bukan hanya Ilegal tapi IIU Fissing terjadi.

“Kita sudah berupaya untuk melakukan sosialisai ke semua Nelayan, semua pemilik Rumpon, dan semua Pemilik Kapal Tangkapan, tapi pada batas – batas tertentu kemudian tidak di indahkan himbauan maupun edaran dari kami maka kami akan melakukan tindaka,” tegasnya lagi.

Pihak DKP Kepulauan Sula akan mencari alternatif untuk mendatangkan pihak perusahan ikan yang Legal untuk membantu para Nelayan sehingga mereka tidak mendatangkan kapal – kapal yang Ilegal.

“kami tidak memiliki data pasti terkait banyaknya Rumpon Ilegal karena semua pemilik Rumpon tidak melaporkan, ini kemudian ada perintah untuk operasi dan akan di putuskan, maka kita tidak bisa membantu dan melindungi serta tindakan ini akan di lakukan bersama pihak Pol-Airud dan pihak Angkatan Laut,” tandasnya. ***