SULA, Metro7.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulaun Sula (Kepsul) bakal menertibkan izin praktek rumah bagi tenaga kesehatan (Nakes).

Hal ini karena sesuai laporan masyarakat terkait praktek rumah Nakes di Sula ada yang tak mengantongi izin.

Ditemui di kantor, Plt Kadis PMPTSP Sula, Masri Buamona mengaku kesulitan mendata berapa banyak praktek rumahan.

“Selama ini yang kita dapat itu hanya izin personalnya atau perawatnya,” katanya, Kamis (3/2).

Menurutnya, seorang Nakes yang hendak membuka praktek rumahan lebih dulu mendapat atau mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan sebelum pihaknya mengeluarkan izin.

“Harus ada rekomendasi dulu dari Dinkes sebagai OPD teknis,” jelasnya.

Hanya saja, Masri mengaku tidak tahu berapa rekomendasi yang dikeluarkan Dinkes. Sebab, dirinya baru menjabat sebagai Plt Kadis PMPTSP beberapa bulan lalu.

“Kalaupun memang ada, mungkin sudah tercatat di sini (PMPTSID). Selama saya menjabat ini, saya belum memverifikasi seluruh izin dari tahun lalu,” ujarnya.

Dia berjanji akan memverifikasi seluruh perizinan terkait praktek rumahan Nakes sekaligus mengecek di lapangan.

“Kalau ada laporan masyarakat seperti begini kita akan turun lapangan mengecek. Kalau kedapatan tak mengantongi izin maka langsung di bekukan,” pungkasnya.