SULA, metro7.co.id – Fungi pengawasan DKP di perairan Kepulauan Sula yang dulunya dapat membantu mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini tidak lagi dapat diharapkan. Pasalnya, fungsi pengawasan tersebut sudah di ambil alih oleh Provinsi Maluku Utara.

Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Sahlan Norau jelaskan, sesuai Undang-Undang No. 23 maupun Peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan (Permen KP), mulai dari Nol sampai 12 Mil itu kewenangannya ada di Provinsi, tapi dalam hal pengelolaan tentunya DKP Kabupaten Kepulauan Sula juga punya kewenangan tergantung koordinasinya ke provinsi, Jum’at (15/10/2021).

Secara umum diketahui bahwa itu Peraturan Perundang-undangan dan kewenangan itu diberikan ke provinsi maka akan di patuhi kepada Provinsi, namun ada hal – hal juga misalnya pihak DKP Provinsi tidak melakukan fungsi pengawasanya maka pihak DKP Kabupaten melakukanya dengan berkoordinasi ke Provinsi.

Bukan hanya itu saja, seluruh perizinan yang berkaitan dengan peraturan terbaru No.5 Tahun 2021 tentang perizinan usaha yang terletak di DPMPTSP, entah itu di Kabupaten Kota atau kah di Provinsi, tapi kemungkinan besar yang mengeluarkan izin usaha tersebut dari pihak Provinsi dan Kabupaten kemungkinan hanya memberikan Rekomendasi.

“Ada perbedaan juga terkait Rekomendasi Izin Usaha beresiko yang di keluarkan oleh DKP Kabupaten, Usaha beresiko tinggi bagi masyarakat mempunyai persyaratan – persyaratan yang beda dengan usaha beresiko sedang,” jelasnya.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 85 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kemudian lahirnya peraturan No. 5 Tahun Tahun 2021 tentang perijinan Berusaha, jadi sitimnya besaran PAD yang di dapatkan akan di setor ke pusat dan akan di kembalikan lagi ke Daerah.

“Peratuaran – peraturan ini baru tahapan di sosialisaikan oleh kami di DKP Kabupaten Kepulauan Sula, jadi, kami belum ada penentuan PAD, jadi kita hanya menunggu dari Pusat dan Provinsi,” tandasnya. ***