SULA, metro7.co.id – Hamil di luar nikah telah menjadi momok di Kecamatan Mangoli Utara, khususnya wilayah Desa Rawa Mangoli. Hal ini, ditanggapi langsung oleh Rauf Likuatang selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mangoli Utara pada sabtu (20/3/21).

Terkait kasus diluar nikah yang di alami oleh beberapa wanita penghibur (Wanita Pemandu Lagu) adalah masalah yang sangat signifikan di kalangan masyarakat Desa Rawa Mangoli.

Saat dikonfirmasi media ini, Ra’uf Likuatan sampaikan bahwa persoalan hamil diluar nikah, menurutnya sudah tidak asing lagi baginya sebab sudah banyak yang di tanganinya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mangoli Utara, akan tetapi kalau pun korban ingin melakukan proses pernikahan maka prosedur pernikahan tetap dilakukan sesuai peraturan.

“hamil diluar nikah sudah tidak asing lagi bagi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mangoli Utara akan tetapi kalau pun proses pernikahan tetap dilakukan sesuai aturannya,” ucapnya Rauf Likuatan.

Rauf Likuatan juga katakan jika proses pernikahan nantinya maka dari pihak KUA tetap lakukan prosedur pernikahan tapi kalau pun wanita mau pun pria dari luar daerah atau Provinsi maka yang bersangkutan harus mengambil dokumen atau data pribadinya dari daerah asalnya setelah itu dari pihak KUA akan lakukan pencatatan nikah sesuai prosedur yang berlaku ketika memenuhi syrat maka bisa dinikahkan.

“jadi, kalau korban mau pun pelaku dari daerah lain atau dari provinsi lain maka mereka harus mengambil dokumen atau data pribadinya dari daerah asalnya jika tidak memenuhi syarat berarti tidak bisa dinikahkan dan kalau memenuhi persyaratan maka akan di lakukan pernikahan dan pihak KUA Kecamatan Mangoli Utara akan melakukan pencatatan nikah sesuai peraturan yang berlaku,” katanya saat diwawancarai.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mangoli Utara, kiranya ini juga bagian dari otoritas pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, jadi pihak KUA juga meminta kepada Dinas Sosial agar seringkali datang dan turun ke Kecamatan Mangoli Utara untuk melakukan pembinana kepada wanita penghibur (wanita pemandu lagu) sesuai peran dan fungsinya.

Rauf Likuatan juga menegaskan untuk Dinas yang terkait dan terkait dengan perijinan cafe atau karaoke perlu di kaji kembali, apakah itu cafe – cafe biasa ataukah tempat peredaran miras dan sebagainya karena fakta menunjukan bahwa lebih condong ke arah minuman keras (miras).

“perijinan cafe atau karaoke itu perlu dikaji kembali sebab fakta menunjukan bahwa lebih condongnya ke arah minuman keras (Miras) dan untuk Dinas terkait harus jeli melihat masalah ini,” tegasnya.