SULA, metro7.co.id – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Maulana usia takut memberikan komentar terkait evaluasi kepala sekolah di Sula yang tak memiliki sertifikasi Nuks.

Bahkan, Maulana tak segan – segan melimpahkan kewenangan pendidikan kepada Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus (FAM) untuk mengevaluasi Kepala SDN di Falabisahaya.

Tak hanya itu, saat diwawancarai, Maulana dengan sengaja mengalihkan topik evaluasi Kepala SDN dengan program Kementrian Pendidikan. Karena kepala sekolah harus dari guru penggerak.

“Jadi, kepala sekolah minimal Golongn III B. Sementara kepala sekolah akan dievaluasi menunggu petunjuk Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus,” kata Maulana, Rabu (7/6).

Disentil, terkait keabsahan golongan II B disalah satu sekolah SDN ternama di Falabisahaya yang dilantik dari 2021, lagi – lagi Maulana diplomasikan jenjang pendidikan kepala sekolah.

“Yang bersangkutan telah melaksanakan pendidikan Strata Satu (S1). Dan sementara ini kami lagi mendata. Kemudian, kami sudah sampaikan ke Bupati. Tinggal menunggu petunjuk saja,” ujarnya.

Ia bilang, progres evaluasinya dilihat dari Manajerial, walau pun Kepsek SDN di Falabisahaya hanya berlatar belakangi ijasah SMA.

“Tapi, dia mampu melihat lingkungan sekolah yang bersih. Kemudian, aktifitas guru di sana juga lumayan bagus dan proses belajar mengajarnya juga bagus,” jelasnya.

Disentil lagi soal peraturan perundang – undangan, sambung Maulana, Kepala sekolah yang berlatar belakang SMA itu tetap akan dievaluasi.

“Sudah disampaikan ke Bupati agar dilihat dari sisi aturan dan undang – undang. Yang pastinya, tahapan evaluasi tetap diperhatikan,” tandasnya.

Maulana berjanji akan membuktikan laporan tersebut atas kepala sekolah yang memiliki ijazah paket C dan SMA serta yang diangkat dari tata usaha harus menerima jika dievaluasi.

“Karena status ijazah tidak sesuai aturan dan tidak memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan kepala sekolah,” tambahnya.

“Nanti kita buktikan. Yang jelas, pendidik adalah tenaga guru. Sedangkan tenaga pendidik adalah staf tata usaha,” sambungnya.

Menurutnya, sesuai aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bahwa ijazah SMA tidak bisa menjadi Kepala Sekolah.

“Karena status ijazah tidak sesuai aturan dan tidak memiliki kompetensi untuk menduduki jabatan kepala sekolah,” tutupnya.