SULA, metro7.co.id – Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) segera mengevaluasi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) berfungsi sebagai komunikator dan juga mediator antara masyarakat dengan pemerintah kabupaten/kota.

Oleh karena itu, seorang TFL harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu di bidang Teknik Sipil, Arsitek dan Teknik Pembanguan.

Tenaga Fasilitator Lapangan adalah tenaga yang dipersiapkan secara khusus untuk menjadi fasilitator atau pendamping bagi masyarakat dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau disingkat BSPS.

Dalam pengertian tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kepsul, M Natsir Sangadji menganggap, Kepala Disperkim keliru dalam memberikan pengawasan kepada TFL. Pasalnya, tanggung jawab yang sudah diberikan malah disia-siakan oleh TFL.

M Natsir Sangadji menjelaskan, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang melekat pada Disperkim Kepsul dengan anggaran per-unitnya sebesar Rp50 juta.

“BSPS Ini, masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) kepada Daerah,” jelas Natsir, Jumat (7/10).

Selain itu, kata Natsir, Komisi III pernah menemukan kejanggalan saat melihat kondisi pembangunan BSPS di lapangan.

“Karena sejauh ini kita temukan di lapangan bahwa TFL tidak pernah mengawasi suplayer yang menyuplai bahan ke lokasi,” katanya.

Makanya sampai saat ini, tambah Natsir, rata-rata BSPS di Kepsul tahun 2022 ini belum ada yang di tempati warga. “Warga belum menempati BSPS yang diberikan Pemda,” tambahnya.

Natsir bilang, Tenaga Fasilitator Lapangan di Kepsul sebaian besar direkrut tidak sesuai dengan besiknya. “Bahkan, hampir di semua titik yang ada di Kepulauan Sula,” ujarnya.

Olehnya itu, menyangkut dengan penyerapan kegiatan Fisik di Daerah dan pembangunan BSPS yang diberikan belum sampai 50 persen.

“Apalagi di daratan Pulau Mangoli, hampir seluruh pembangunan bantuan perumahan masih dalam pekerjaan pondasi. Sedangkan waktunya tinggal dua bulan,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Natsir, Komisi III DPRD Kepsul akan minta Rencana Anggaran Biaya BSPS pada Disperkim.

“Disperkim harus mempresentasekan progres kinerja sesuai RAB, jangan samapai saling menyalahkan antar pihak Perkim dan TFL serta penyuplai,” tutupnya.