SULA, metro7.co.id – Salah satu oknum polisi yang bertugas di pelabuhan diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) saat bertugas dalam penjagaan di Pelabuhan Falabisahaya kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Rabu (21/9/2020).

Pasalnya, dalam pantauan metro7.co.id, Rusdi Usia (RU) selaku korban menyampaikan bahwa oknum polisi KP3 yang bertugas di Pelabuhan Falabisahaya meminta uang lapor tiba kendaraan yakni mobil dan motor dengan nominal Rp. 650.000, 00-, Mobil sebesar Rp. 500.000, 00- dan Motor sebesar Rp. 150.000,00-.

“setahu saya biaya mobil beroda empat saat lapor tiba itu nominalnya Rp. 250.000,00- dan motor itu Rp. 150.000,00- kalau di akumulasi totalnya sebesar Rp. 350.000,00- tapi kenapa dimintai sebesar Rp. 650.000,00-,” ucapnya.

“Saya sudah tanyakan kembali kepasa oknum polisi KP3 itu, tapi yang beliau sampaikan kepada saya dan istri saya bahwa nominal harganya sudah seperti itu dan oknum polisi KP3 itu sudah telpon Kapolsek,” kata Rusdi.

“Kapolsek juga tidak tahu masalah ini sebab ketika kapolsek melihat kendaraan saya dan kapolsek langsung memangil saya lalu tanyakan terkait lapor tiba kendaraan dan saya sampaikan bahwa saya sudah berikan uang lapor tiba di polisi KP3 itu dengan nominal Rp. 650.000, 00-,” bebernya lagi.

“Yang herannya lagi kapolsek bingung dengan nominal sebesar itu sebab beliau tidak penah mematok dengan harga yang sebesar itu,” tambahnya.

Selain itu, Rusdi Usia (RU) mengatakan lagi bahwa dari pihak perhubungan juga meminta jasa pelabuhan sebesar Rp. 250.000,00-. “Jadi saya rugi sudah dabel,” tandasnya.

Saat dikonfirmasi, Hasbi Umanailo selaku KP3 di Pelabuhan Falabisahaya juga mengaku tidak mengetahui secara pasti perihal aturan pembagaran tersebut. Tunggu Kapolsek datang dulu baru kita sama-sama pertanyakan regulasi tentang lapor tiba kendaraan soalnya saya juga punya atasan yaitu Kapolsek,” ujarnya.***