SULA, metro7.co.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara (Malut), melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal gandeng instansi terkait untuk tertibkan kendaraan yang parkir di badan jalan pertokoan Kepsul.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Chairullah Mahdi mengatakan, pengguna kendaraan mobil pribadi dan mobil angkutan dari Desa – Desa yang parkir di badan jalan pertokoan akan tertibkan tahun depan setelah perdanya disahkan.

“Sebenarnya, kami mau melakukan penagihan retribusi di tempat – tempat yang banyak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni di tempat parkiran umum serta yang parkir menggunakan separuh badan jalan, hanya saja, kita masih menunggu pengesahan perdanya,” kata Chairullah, Sabtu (1/10).

Selain itu, dasar retribusi parkiran harus dilengkapi dengan perda. Sebab, tidak memiliki dasar tersebut bisa dijerat hukum.

“Kalau tidak ada perda nanti kita dianggap pungli,” ucapnya.

Sebelumnya, aturan Memarkir kendaraan di tempat umum, sudah pernah disepakati dengan Dishub Provinsi dan Gunung Maluku Utara. Sehingga kendaran warga yang parkir menggunakan separuh badan jalan akan dikenakan tarif parkir.

“Dan kemungkinan kita akan bekerja sama dengan samsat terkait retribusi parkir langganan,” jelasnya.

“Kalau tidak ikut parkir langganan berarti dia dikenakan parkir harian dan kita kan berikan kode khusus parkir langganan agar tidak ditagih retribusi oleh Dishub di lapangan,” tambahnya.

Chairullah sebutkan, penagihan retribusi juga salah satu peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kepsul.

“Jadi, ini juga salah satu cara untuk meningkatkan PAD. Karena selama ini parkir kami belum menegakan peraturan penagihan retribusi bagi pengguna parkiran yang menggunakan separuh badan jalan,” ujarnya.

Menurutnya, Pemda telah memberikan jalan dengan anggaran Daerah sehingga masyarakan bisa menikmatinya dengan nyaman.

“Maka, tanggung jawab kita harus membayar retribusi parkir dong, dan kita lakukan ini untuk masyarakat, serta pembayaran retribusi tetap masuk ke kas negara,” tuturnya.

Ia juga akan mengusulkan ke instansi terkait, yakni Polisi Lalulintas (Polantas) dan Pihak samsat untuk untuk melakukan penertiban terkait larangan parkir bagi pengguna angkot ke Desa – Desa di wilayah pertokoan kota Sanana.

“Kami akan mengambil langkah tegas ketika kami sudah lakukan penertiban terkait parkir di badan jalan. Jika melanggar akan dikenakan panismen ketika aturannya dilanggar,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya membayar retribusi parkiran dan memarkir kendaraan pada tempatnya.

“Kalau parkir kendaraan di tempatnya sudah pastinya dapat mencegah dan mengurangi angka kecelakaan dan tidak mengganggu lalulintas,” pungkasnya.