SULA, metro7.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sepakati untuk irit belanja, terutama belanja modal pada APBD Perubahan tahun 2021 di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sula.

Hal ini, disampaikan langsung oleh Bupati Kepsul Fifian Adeningsih Mus dalam sambutannya pada parat paripurna pengesahan APBD-P tahun 2021 di DPRD, kamis (9/9/2021).

Penurunan drastis dari belanaja daerah ini, terdapat pada belanja modal yang disepakati turun 33,75 persen, Sehingga dari Rp 160,47 miliar turun menjadi Rp 106,31 miliar dan belanja transfer dari Rp 129,42 miliar menjadi Rp 127,93 miliar.

Disepakati belanja Daerah turun dengan nilai sebesar Rp. 26.13 Miliar atau turun dengan nilai 3,12 peresen, terdapat belanja daerah dalam APBD-P kali ini menjadi Rp 812,06 dari APBD induk dengan nilai l Rp 838,19 miliar.

“Untuk belanja modal turun 54.15 Miliar atau 33,75 persen dan belanja transfer turun sebesar Rp 1,48 miliar atau 1.15 persen, Sedangkan belanja operasional dari Rp 546,29 miliar naik menjadi Rp 549,82 miliar dan Belanja tak terduga naik signifikan dari Rp 2 miliar pada APBD induk menjadi 27,99 miliar,” sebutnya pada rapat paripurna.

Selanjutnya, Belanja operasi naik 0,65 persen atau Rp 3,52 miliar dan belanja tak terduga naik 1,299,57 persen atau Rp 25,99 miliar, sedangkan Pendapat Daerah disepakati menurun senilai Rp 23.68 atau 2,94 persen, Pendapatan daerah tersebut, pada APBD induk ditetapkan Rp 804,69 miliar turun menjadi Rp 781,01 miliar.

“Untuk pendapatan daerah dalam APBD-P tahun ini disepakati menurun sebesar Rp 23,68 miliar atau 2,94 miliar dari Rp 804,69 APBD induk miliar menjadi Rp 781,01 miliar,” jelasnya.

Pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan naik dengan nilai Rp 1.79 Miliar atau 6,46 persen sehingga ditetapkab PAD pada APBD induk sebesar Rp 27,8 miliar naik menjadi Rp 29,6 miliar, dan dari sektor pajak daerah pada APBD Perubahan tidak mengalami perubahan. Nilainya tetap Rp 6,38 miliar.

Diketahui, sektor retribusi daerah Pemda bakal genjot. Pasalnya, pada APBD Perubahan disepakati naik sebesar Rp 10.2 Miliar atau 17,24 persen dari yang ditetapkan sebelumnya Rp 8,7 miliar.

Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, turun senilai Rp 3.5 Miliar atau 17,24 persen menjadi Rp 2,79 miliar, Pendapatan transfer ditetapkan turun senilai Rp 25.47 Miliar atau turun sebesar 3,36 persen, Sehingga pendapatan transfer Rp 758,68 miliar dari APBD induk turun menjadi Rp 733,20 miliar di APBD-P 2021.

“Pendapatan transfer pemerintah pusat ditetapkan turun dari Rp 748,44 miliar menjadi Rp 721,46 atau turun 3,6 persen. Sedangkan pendapatan transfer antar pemerintah daerah ditetapkan naik sebesar Rp 10.24 Miliar atau 14,65 persen atau naik menjadi Rp 11,74 miliar. Sementara Lain-lain pendapatan yang sah disepakati Rp 18,20 miliar,”ujarnya.

Untuk angka defisit disepakati nol pada APBD Perubahan. Angka defisit pada APBD induk senilai Rp 33,5 miliar. Sedangkan dalam APBD-P ditetapkan Rp 31,05 miliar. ***