SULA, metro7.co.id – Anggota DPRD dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diwajibkan memenangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Fifian Adeningsi Mus dan M Saleh Marasabessy (FAM-SAH) pada Pilkada 9 Desember mendatang.

“Jika ada satu yang tidak memenangkan pasangan yang diusung oleh partai tersebut, siap-siap mendapat sanksi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW),” kata Ketua DPD I Partai Golkar Maluku Utara, Alien Mus menegaskan kepada seluruh anggota DPRD dari partai berlambang pohon beringin itu, Rabu (28/10/2020).

Selain itu, Mantan Ketua DPRD Malut itu mengatakan, sebagai pemimpin partai, tentu sangat optimis bahwa paslon yang diusung oleh Golkar dan beberapa partai lainnya itu akan memenangkan pertarungan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula.

“Saya sudah melihat kampanye yang dilakukan oleh FAM-SAH, masyarakat Kepulauan Sula sangat antusias dengan mereka dan Masyarakat juga menerima dengan sangat baik. Saya sangat senang cara masyarakat Sula memperlakukan pasangan FAM-SAH setiap kali kampanye. Saya optimis mereka berdua menang,” ucapnya.