TALIABU, metro7.co.id – Sejumlah Kendaraan milik Dinas pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara menunggak pajak pada UPTD SAMSAT, hingga saat ini belum di bayarkan.

Diketahui, Penuggakan Pajak kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten pulau Taliabu di taksir mencapai 1/2 Milyar lebih yang terdiri dari kendaraan roda dua Rp 69.314.960 dan kendaraan roda empat 460.952.734 total keseluruhan 530,267,694.

Kepala Samsat Pulau Taliabu Syahrudin Saere, via WhatsApp, 26/08/2020 menyampaikan bahwa, pihaknya sudah dua kali menyurati Pemerintah Daerah Pulau Taliabu, yakni bagian sekda, yang kedua pada instansi terkait. Namun, tembusanya masuk pada sekda akan tetapi hingga saat ini tidak di pernah di gubris.

“Saat kami Surati ke dinas-dinas yang menuggak pajaknya beberapa di antaranya hanya datang dan megkorescek namun hingga saat ini belum juga di bayarkan,” akunya.

Penunggakan pajak kendaraan pemerintah baik roda dua maupun roda empat bervariasi ada yang menuggak tiga tahun ada juga yang dari tahun 2015 belum juga di bayarkan.

“Kami sangat mengharapkan pemda segera menyelesaikan tunggakan pajak karna akan berpengaruh ke PAD, di samping itu kita sebagai aparat pemerintah sudah sewajarnya memberikan contoh kepada masyarakat sebagai warga negara yang taat aturan maka pajak wajib di bayarkan,” ungkapnya.

Kemudian ia juga berharap semua kendaraan yang ada di Taliabu segera memasang plat nomor kenderaannya. “KarnaTaliabu bukan daerah yang tidak punya aturan atau tempat penyeludupan kenderaan,” tutupnya. *