MALTENG, metro7.co.id – Atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa masyarakat Negeri Wahai mendatangi kantor Kejaksaan Cabang Masohi di Wahai pada Senin (10/08/2020) tadi untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa (DD).

Para pelapor yang terdiri dari masyarakat dan Anggota Saniri Negeri Wahai itu turut serta membawa dokumen penting yang di anggap bisa di jadikan sebagai alat untuk diselidiki oleh pihak kejaksaan atas dugaan penyalahgunaan uang negara itu.

Salah satu pelapor yang juga adalah Tokoh Pemuda Negeri Wahai, Mochsen Alhamid mengatakan bahwa ada ketidaksesuaian harga pembelanjaan barang yang terpampang pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan harga barang yang di jual oleh toko toko yang berada di Seram Utara.

“Seperti sebuah alat ( tidak disebutkan namanya ) yang harganya hanya dikisaran Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) tetapi yang terpampang di RAB pada dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Negeri Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dan masih banyak lainnya yang apabila dikakulasikan kerugian negara bisa lebih dari tiga ratus juta rupiah dan kesemuanya itu telah kami serahkan ke kejaksaan untuk dapat ditelah dan ditindak lanjuti,” katanya.

Lebih lanjut Mochsen menambahkan bahwa selama ini Pemerintah Negeri Wahai terkesan tertutup dalam pengelolaan anggaran negara yang dikelontorkan untuk rakyat itu, munurutnya hal itu terlihat dari selama ini RAB tidak pernah dipernah di pegang oleh Saniri Negeri.

“Bagaimana bisa masyarakat mengawasai kinerja mereka yang tertutup itu, bahkan saniri negeri saja tidak pernah mendapatkan Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBN),” kata Mochsen.

Dikatakan oleh salah satu Anggota Saniri Negeri Wahai, Efiyal Sabban yang turut melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mengatakan bahwa dia bersama beberapa Anggota Saniri lainya dan juga masyarakat melaporkan dugaan ini dikarenakan kurangnya transparansi dalam hal pengelolaan ADD – DD oleh pemerintah negeri wahai itu sendiri, dan bukan hanya dugaan penyalahgunaan anggaran tapi juga ada dugaan Mark Up Anggaran,” tuturnya.

Dengan wajah kemerah merahan iya menyesalkan sikap Pemerintah Negeri yang terkesan tertutup .

“RAB itukan dokumen yang seharusnya berada di tangan kami sebagai Anggota Saniri negeri supaya dapat melakukan fungsi pengawasan kami dengan baik, anehnya kok baru bisa didapatkan oleh saya di bulan Juli tahun 2020, sedangkan RAB ditahun 2020 dan tahun tahun sebelumnya sampai saat ini belum diberikan oleh Pemerintah Negeri Wahai kepada kami Saniri Negeri Wahai,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Cabang Kejaksaan Wahai, Hubertus Tanete mengatakan bahwa, laporan telah diterima dan akan dilakukan pendalaman terhadap pelaporan dugaan penyalahgunaan anggaran ADD-DD Negeri Wahai.

Tanete melanjutkan bahwa ada beberapa tahapan tahapan dalam hal penyelidikan, mulai dari menerima laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti sesuai proses.

“Kalaupun terbukti ada terjadi penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara sudah pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita,” kata dia.

Menutup pembicaraannya pria yang hobi berolahraga itu mengharapkan kepada masyarakat agar tetap bersabar dan tenang dan memberikan kepercayaan penuh terhadap Hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia. *