BREBES, metro7.co.id – Frangki Handoko (38), warga Desa Randusanga Kulon Brebes mengaku dicurangi oleh salah satu rekan kerja pada proyek pembangunan fisik gedung sarana pendidikan di Kabupaten Tegal.

Hal itu iya sampaikan saat mengadukan ke LSM Lembaga Analisa dan Kebijakan Publik (Landep) di Kelurahan Limbangan Wetan Kecamatan Brebes, Kamis (9/11).

Dalam penuturannya, Franki mengaku perkara yang diadukan terkait dengan kerjasama proyek pembangunan ruang kelas baru di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Proyek pekerjaan yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal tahun anggaran 2023 senilai 561 juta itu, menurutnya ia diajak oleh rekann kerja untuk mengerjakan proyek bangunan termasuk permodalan. Sayangnya di tengah perjalanan ia mengaku malah dirugikan.

“Awalnya saya dijanjikan pekerjaan pembangunan ruang kelas baru di Kabupaten Tegal, dengan saling percaya kamipun akhirnya memulai satu pekerjaan tersebut, Dengan perjanjian jika pekerjaan sudah mencapai 20 persen maka saya akan mendapat uang 20 persen dari nilai anggaran. Tapi pada kenyataanya saya hanya dikasih nyicil sekitar 20 juta, kemudian 5 juta dan 5 juta lagi,” ungkap Frangki.

“Sayangnya di tengah perjalan itu, tanpa sepengetahuan saya, AN (diduga rekan kerjanya, red) mengambil alih pekerjaan itu, dan hingga saat ini saya belum mendapatkan hak saya,” tutur Frangki lagi.

Frangki pun menyebut, dalam pekerjaan tersebut dirinya sudah dirugikan sekitar 60 juta lebih.

“Itu belum menghitung material yang sudah dibelanjakan namun belum dipakai. Diantaranya, semen 54 sak, besi 15 batang, pasir, batu bata trus batu split dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Terkait dengan bukti kerjasama secara tertulis, ia mengatakan ada. Namun dia mengatakan bukti tertulis itu dipegang sama seseorang yang ia sebut BD.

“Yang jelas saya sudah mengeluarkan anggaran 60 juta lebih tapi saya malah dicurangi. Padahal dari awal saya meminta untuk bikin surat perjanjian lewat notaris, tapi dia seakan enggan melakukan itu,” katanya.

Sementara itu, menanggapi aduan tersebut, Dedy Rochman, ketua LSM Landep mengatakan pihaknya akan mengkaji dulu terkait persoalan itu

“Akan kami kaji dulu seberapa ada potensi dugaan kerugian uang negara. Artinya, pembangunan ini apakah sudah benar-benar sesuai dengan spesifikasi atau RAB di pembangunan itu,” kata Dedy.

Untuk sementara ini, lanjut Dedy. Pihaknya menerima aduan, sedangkan untuk langkah selanjutnya adalah ia akan konfirmasi dengan beberapa pihak.

“Salah satunya kepada pemilik CV dan ke dinas untuk selanjutnya dilakukan investigasi. Kalau memang itu benar di sub kan dalam pelaksanaan yang tidak sesuai dengan yang dikerjakan oleh pihak tersebut, maka jelas itu melanggar aturan LKPP nomer 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa,” bebernya.

Sementara diketahui, AN, salah satu rekan kerja Franki, ia yang merupakan pelaksana dari sebuah Comanditaire Venootschap (CV) Kontraktor yang mendapatkan pekerjaan tersebut mengaku malah pihaknya di tipu.

“Anda itu jangan mendengarkan informasi dari orang yang semrawut, justru saya itu pihak yang dirigikan, saya yang ditugikan kok malah yang diadukan,” kata AN saat dimintai keteranganya melalui sambungan telepon, Kamis (9/11), tanpa merinci jelas.