MATARAM, metro7.co.id – Bawaslu Provinsi NTB melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Umar Achmad Seth, meminta masyarakat tidak takut melapor ke Bawaslu sekiranya terjadi praktik politik uang pada penyelenggaraan Pilkada di tujuh Kabupaten/Kota di NTB pada Desember 2020 mendatang, Jum’at (14/08/2020).

Dijelaskan, asumsi politik uang memang santer terdengar sering mewarnai praktik politik di Indonesia, khususnya di provinsi NTB.

Namun karena sulitnya menemukan bukti, hal tersebut tidak bisa ditindak. Sebab dasar Bawaslu melakukan penindakan adalah adanya bukti kongkrit terjadinya pelanggaran.

Dikatakan, selain kesulitan menemukan bukti, fakta bahwa para politisi memiliki banyak alibi dalam praktik politik yang berurusan dengan uang juga jadi kesulitan lain.

Beberapa alibi yang sering dipakai adalah biaya penyelenggaraan acara dan biaya kampanye.

Terlepas dari itu, pihaknya meminta kepada semua pihak agar proaktif menyampaikan ke Bawaslu sekiranya menemukan praktik politik uang terjadi di sekitar mereka.

Bawaslu juga menjamin keamanan identitas masyarakat selaku pelapor sehingga tidak diketahui publik.

“Sampaikan ke Bawaslu, dipastikan bukan dia (masyarakat) yang naik jadi pelapornya,” katanya.

Senada dengan Umar, Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid, menyampaikan jika selama ini, lebih banyak mendengar persoalan politik uang tersebut dengan pendekatan asumsi.

Ketika pendekatannya asumsi, maka sulit bagi Bawaslu mengambil tindakan. Sebab syarat utama pengambilan tindakan oleh Bawaslu ketika telah ditemukan bukti pelanggaran.

“Makanya kalau nggak kongkrit, agak susah. Asumsi itu belum tentu jadi fakta. Kita harus bekerja berdasarkan fakta. Tapi kita tetap monitor,” terangnya***