ENDE, metro7.co.id – Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Ende menyebut bahwa pembayaran penguburan pasien covid di daerah itu kepada Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang ditugaskan untuk menguburkan pasien covid tidak sesuai dengan yang dianggarkan atau telah terjadi penyimpangan.

Hal ini terungkap dalam pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota rancangan peraturan daerah Kabupaten Ende tentang perubahan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2021, Rabu 22 September 2021 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Ende.

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam pandangan umum yang dibacakan oleh Sekretaris Fraksi, Eman Minggu, mengatakan bhawa Fraksi menyoroti terkait pembayaran jasa penguburan jenasah pasien Covid 19 oleh Tagana (Taruna Siaga Bencana), diduga besarannya Rp 200.000 per jenazah, akan tetapi pembayarannya tidak sesuai atau terjadi penyimpangan.

“Terhadap hal tersebut Fraksi PSI mohon penjelasan pemerintah,” ujar Eman.

Fraksi PSI DPRD Kabupaten Ende menyoroti jasa pelayanan kesehatan, diminta pemerintah untuk merealisasikan pembayaran intensif bagi tenaga medis yang melayanai pasien Covid 19. Hal inipin diminta segera ditindaklanjuti dikarenakan pengalokasian dana dimaksud dilakukan sebelum Perubahan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2021.

Sedangkan Fraksi Gerindra meminta kepada pemerintah untuk memperhitungkan kembali sasaran insetif tenaga Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang bekerja selama 24 jam sebagai bagian penting dari penanganan Covid 19 secara layak dan manusiawi.

Menurut pandangan fraksi hal ini harus diperhitungkan secara benar sesuai dengan tupoksi dan resiko dari tugas yang diemban.

Sedangkan Fraksi Demokrat menyoroti pada alokasi dana Covid 19 pada Rumah Sakit Umum Daerah Ende khususnya untuk jasa Pelayanan Kesehatan, diharapkan pemerintah segera merealisasikan pembayaran intensif bagi tenaga medis yang melayani pasien Covid 19.

Hal ini segera ditindaklanjuti dikarenakan pengalokasian dana dimaksud dilakukan sebelum Perubahan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2021.

Fraksi Demokrat juga menyoroti Dana Covid 19 untuk Dinas Sosial Kabupaten Ende khususnya Tenaga Taruna Siaga Bencana (Tagana) untuk besaran intensifnya perlu ditingkatkan lagi, mengingat tugas Tenaga Taruna Siaga Bencana (Tagana) sangat beresiko dalam pelayanan jenasah Pasien Covid 19 dan juga bagi diri dan keluarganya.

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Ende, Marmi Kusuma SH yang dikonfirmasi terkait dengan sorotan DPRD Kabupaten Ende terkait dengan pembayaran insentif bagi Tagana yang diduga terjadi penyimpangan mengatakan bahwa pihaknya memang telah mendengar hal tersebut pada saat pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota rancangan peraturan daerah Kabupaten Ende tentang perubahan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2021, Rabu 22 September 2021 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Ende.

Atas pertanyaan DPRD Kabupaten Ende ujar Marmi pihaknya memang telah mempersiapkan jawabannya namun yang akan menjawab pertanyaan DPRD Kabupaten Ende adalah pemerintah dalam hal ini Bupati Kabupaten Ende.

Namun demikian secara singkat Marmi mengatakan bahwa memang dalam rancangan anggaran penguburan pasien covid dianggarkan sebesar Rp 200 ribu perorang. Namun, itu baru sebatas rancangan sedangkan praktek di lapangan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
“Untuk lebih jelas tunggu pada jawaban pemerintah,” kata Marmi. ***