MALAKA, metro 7.co.id – Berdasarkan laporan pengaduan dan keluhan dari beberapa orang masyarakat calon penerima pelaku UMKM dari delapan dusun di Wederok Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka, ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan bendahara desa atas perintah kepala Desa Wederok.

Hal ini diungkapkan salah satu korban pungli, calon pelaku UMKM, Argadius Loasana, warga Dusun Bualaran Desa Wederok Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka, Jumat (23/10/2020).

“Kronologis pungli yang dilakukan oknum kepala desa melalui bendahara Desa Wederok kepada kami, khususnya saya dan istri saya dengan dalih mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta per pelaku UMKM. Sehingga kami dipungut per calon pelaku UMKM dengan nominal yang bervariatif dengan asumsi bahwa bagi kami yang tidak memiliki rekening wajib menyetor uang Rp 100 ribu per calon pelaku UMKM. Sedangkan yang sudah memiliki rekening pun wajib menyetor uang Rp 50 ribu,” kata Arga.

Arga lebih lanjut menjelaskan, informasi mengenai bantuan UMKM ini sebenarnya dia tidak tau. Namun karena ada masyarakat di Dusun Bualaran yang mengarahkan dia dan istri untuk memasukan berkas persyaratan calon penerima pelaku usaha UMKM ke bendahara Desa Wederok, sehingga dia dan istrinya langsung datang ke rumah bendahara desa untuk memasukan berkas persyaaratan sebagai calon pelaku UMKM.

“Namun ketika tiba di rumah bendahara, kami dikasih arahan oleh bendahara mengenai calon pelaku yang belum memiliki rekening diwajibkan untuk menyetorkan uang sejumlah Rp 100 ribu per calon pelaku UMKM dan bagi yang sudah memiliki rekening, wajib menyetor Rp 50 ribu per calon pelaku UMKM,” tuturnya.

Argadius menambahkan bahwa, selama ini tidak ada informasi dari kepala desa dan bendahara Desa Wederok mengenai bantuan UMKM Rp 2,4 juta bagi kami yang sudah memasukan berkas persyaratan dan uang buka rekening. “Sehingga kita sebagai calon pelaku UMKM mencoba mencari tahu informasi di BRI. Namun ketika kita sampai di BRI selama dua hari berturut-turut tidak ada satu pun nama yang di calling atau dipanggil dari wilayah Desa Wederok sebagai calon penerima pelaku UMKM,” tandasnya.

Sementara itu, menurut salah satu korban pungli calon pelaku UMKM Dusun Lo’okmi, Serlina Rika, mengungkapkan, karena ada bantuan dari pemerintah pusat untuk pelaku UMKM, maka bendahara desa mendatanginya dan menginformasikan mengenai bantuan Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM. Dengan ketentuan, bagi yang belum memiliki rekening bank, maka wajib menyetor uang. “Sehingga saya dan suami saya karena kita punya usaha kecil-kecilan langsung kita mengantar berkas sekaligus menyetor uang sejumlah Rp 200 ribu kepada bendahara desa karena kita belum memiliki rekening BRI,” ujarnya.

Korban Serlina Rika lebih lanjut mengungkapkan kekecewaannya akan tindakan ini. “Kami orang susah sudah berupaya datang meminta bantuan kepada pimpinan wilayah khususnya bendahara desa, untuk membantu kami mendatangkan bantuan UMKM senilai Rp 2,4 juta kepada kami. Namun justru kami dibebani dengan pungutan yang tidak jelas dengan dalih membuka rekening dan pembaharuan rekening. Sampai saat ini pun bantuan yang dijanjikan ini tidak ada, termasuk buku rekening baru kami sebagai calon pelaku UMKMĀ  yang dijanjikan oleh bendahara Desa Wederok,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malaka, Stefanus Klau ketika di wawancarai melalui telefon selulernya mengatakan, “kami dari dinas koperasi dan UMKM kabupaten malaka meminta kepada masyarakat Malaka yang memilik usaha segera memasukkan berkas berupa fotokopi KTP, nomor HP dengan jenis usaha tanpa ada embel-embel”.

Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Malaka lebih lanjut menegaskan, dalih yang dipakai oknum bendahara Desa Wederok itu merupakan satu tindakan tidak terpuji. “Sebab kami di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Malaka tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepada kepala desa dan aparaturnya untuk pungut uang untuk membuka rekening bagi calon pelaku usaha,” pungkasnya.

Ia dengan tegas mengatakan, “kepala desa atau aparat desa yang melakukan tindakan seperti itu, segera melaporkan kepada kami untuk kami turun ke desa tersebut. Sebab menurutnya kami di kantor selama ini bekerja siang dan malam, namun kami tidak pernah mengeluh dan mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat calon penerima pelaku UMKM untuk menyetor uang sepersepun”.