LABUAN BAJO, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Humas KPU Mabar, Christ B Somerpes menegaskan,
gugatan kasasi Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 atas nama Maria Geong dan Silverius Sukur (MISI) ke Mahkamah Agung adalah elegan dan layak diapreasi.

Elegan karena memang ada ruang untuk itu yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan di satu sisi. Di sisi lain layak diapresiasi karena itu adalah hak politik setiap warga negara untuk berpendapat.

“Ringkasnya, baik sebagai pribadi maupun secara institusional sebagai KPU Kabupaten Manggarai Barat, pada intinya kita sangat siap untuk menghadapinya,” ujar Christ Somerpes, Selasa (20/10/2020).

Christ lebih jauh menguraikan empat hal terkait embrio gugatan paslon MISI ke PT TUN Surabaya sebelumnya.

Pertama, sebagaimana tertulis dalam Salinan Putusan PT TUN Surabaya, tentang Pertimbangan Hukum halaman 98, pada intinya, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum yang telah disampaikan para pihak selama persidangan baik oleh pihak para Penggugat, Tergugat maupun Pihak Berkepentingan, Majelis Hakim kemudian berpendapat bahwa Pihak Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan yang dirugikan dalam Penetapan Pasangan Calon Edistasius Endi dan Yulianus Weng sebagai pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 yang menjadi obyek gugatan dalam perkara tersebut.

“Dengan demikian, eksepsi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagai Tergugat tentang tidak adanya kepentingan para penggugat untuk mengajukan gugatan menurut Majelis Hakim cukup mendasar hukum, maka Eksepsi Tergugat dinyatakan diterima,” kata Christ.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat tentang kepentingan Para Penggugat diterima, maka tentang pokok perkara dalam perkara tersebut tidak dipertimbangkan lagi. Selanjutnya gugatan Para Penggugat harus dinyatakan ditolak.

“Dan sesuai dengan pasal 110 UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, maka kepada Para Penggugat harus dibebani untuk membayar perkara tersebut. Dalam amar putusan, nominalnya sebesar Rp. 432.000,” beber Christ Somerpes.

Kedua, proses persidangan ini yang berlangsung selama kurang lebih 15 hari terhitung sejak 6 Oktober 2020 sampai dengan 19 Oktober 2020 dan melewati enam kali sidang mulai dari Sidang Perbaikan Gugatan sampai dengan Putusan Majelis Hakim bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat sebagai tergugat adalah pembuktian terkait integritas, independensi dan profesinalisme kerja.

Bahwa, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah melaksanakan program pencalonan sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang berlaku berdasarkan tahapan dan jadwal yang sudah ditentukan.

“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat telah menjalankan dan memutuskan sikap secara kolektif kolegial dengan independen dan tanpa intervensi pihak manapun kecuali setelah melakukan konsultasi dan/atau atas arahan, bimbingan dan dampingan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan KPU Republik Indonesia sebagai atasan dan/atau pimpinan hirarki yang berdasarkan tata kerja wajib untuk dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Ketiga, publik Manggarai Barat mestinya menempatkan fakta ini sebagai salah satu alat ukur untuk menilai kualitas demokrasi di aras lokal. Bahwa ketidakpuasan, protes dan sanggahan yang disampaikan melalui jalur-jalur yang disiapkan dalam dan melalui mekanisme yang benar secara hukum adalah sesuatu yang sangat bermartabat.

“Publik mesti mengabaikan cacian dan makian kepada siapa pun dan pihak mana pun. publik mesti melihat ini sebagai tonggak sejarah dan pedoman arah baru akan perkembangan demokrasi di Manggarai Barat. Dari sisi intitusional, saya melihat ini sebagai gejala baik akan meningkatnya partisipasi publik dalam pemilihan kepala daerah. Dan kita selayaknya bersyukur akan fakta ini”, ujar Alumni Sekolah Demokrasi Mabar itu.

Keempat, oleh karena itu, lanjut Dia, apa pun bentuk masukan dan gugatan masyarakat/publik termasuk di antaranya gugatan kasasi Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 atas nama drh. Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP ke Mahkamah Agung hemat saya adalah elegan dan layak diapreasi.

Diberitakan media ini sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, drh.Maria Geong, P.hD dan Calon Silverius Sukur, SP (Paket MISI) menyatakan siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada Kamis (22/10/2020).

Langkah hukum yang ditempuh Tim Kuasa hukum Paket MISI dilakukan menyusul gugatan mereka ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya ditolak Majelis Hakim, Senin (19/10/2020) kemarin.

Tim Kuasa Hukum Paket Misi, Paskalis Baut, SH menegaskan, pertimbangan hukum yang dikemukakan Majelis Hakim PT TUN menolak gugatan para penggugat, pertama, bahwa menurut hakim PT TUN, kepentingan penggugat, dalam hal ini paket MISI tidak dirugikan karena paket MISI juga sudah ditetapkan sebagai Paslon.

Kedua, menurut Majelis Hakim, bahwa pada saat proses penetapan pasangan calon, mestinya bila penggugat menganggap bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan persyaratan paslon, maka harus mengajukan keberatan kepada tergugat.

Menurut Paskalis, keputusan PT TUN tidak sesuai dengan substansi gugatan yang diajukan. Substansi gugatan Paket Misi yaitu terkait keputusan KPUD yang telah menetapkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Manggarai Barat yang pernah tersangkut kasus pidana.

Paskalis menjelaskan, Hakim PT TUN dalam amar putusannya, tidak menjawab substansi gugatan kami, apakah orang yang tercela yang dilarang Undang-Undang itu, boleh atau tidak untuk ikut calon pilkada.

“Itu belum terjawab. Padahal itu substansinya. Kita ini kan minta kepastian hukum, apakah orang yang berjudi, berzinah, orang pake narkoba boleh atau tidak ikut Pilkada atau Pilgub? inilah yang kita minta kepastian hukumnya. Tapi yang dijawab oleh hakim PT TUN tidak sesuai dengan substansi gugatan kami”, jelasnya.

Ditanya langkah hukum yang ditempuh paket MISI selanjutnya, Paskalis menegaskan siap melanjutkan perkara ini ke Mahkamah Agung (MA) karena keputusan hakim PT TUN tidak menjawab apa yang menjadi gugatan Paket MISI. *