MANGGARAI BARAT, metro7.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menutup sementara Resort Loh Buaya, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, terhitung sejak 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021.

Kepala BTNK, Lukita Awang Nistyantara mengumumkan penutupan sementara Resort Loh Buaya, SPTN Wilayah I Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo melalui surat Nomor : PG.816/T.17/TU/EVLP/10/2020 tanggal 25 Oktober 2020.

Lukita menjelaskan alasan penutupan sementara, mempertimbangkan proses percepatan penataan dan pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) wisata alam yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI dI Resort Loh Buaya, Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Pulau Rinca.

Selain itu, mempertimbangkan upaya peningkatan pelayanan dan keamanan wisatawan, serta berdasarkan pada perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Nomor : PKS.2/KSDAE/PIKA/KSA.0/7/2020, Nomor : HK.0201-DC/558, dan Nomor : HK.0201-DA/575 tanggal 16 Juli 2020 tentang dukungan pengembangan wisata alam melalui pembangunan sarpras di Loh Buaya Pulau Rinca Taman Nasional Komodo.

Mempertimbangkan hal tersebut, Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) mengambil langkah langkah sebagai berikut :

Satu, menutup sementara Resort Loh Buaya, SPTN Wilayah I Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021 dan akan dievakuasi setiap dua minggu sekali.

Dua, pembangunan sarpras wisata alam di Resort Loh Buaya (dermaga, pusat informasi wisatawan, jalan jerambah, dan penginapan ranger serta naturalis guide) tetap mengutamakan keselamatan satwa Komodo. Setidaknya terdapat 15 individu Komodo yang sering terlihat di sekitar lokasi dari total 60 individu Komodo yang hidup di lembah Loh Buaya di Pulau Rinca.

Tiga, briefing harian secara konsisten dilakukan oleh petugas, pekerja maupun pengawas pembangunan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang dapat berdampak negatif terhadap keselamatan satwa, khususnya satwa Komodo.

Empat, mengoptimalkan kegiataman ekowisata di daratan untuk dilakukan di Resort Loh Liang, SPTN Wilayah II Pulau Komodo dan Resort Padar Selatan, SPTN Wilayah III Pulau Padar.

Lima, pelaksanaan pembangunan sarpras wisata alam serta aktifitas ekowisata di dalam kawasan Taman Nasional Komodo tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Enam, penutupan sementara ini akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan pembangunan sarpras wisata alam di Resort Loh Buaya, SPTN Wilayah I Pulau Rinca.

Surat Kepala BTNK tersebut ditembuskan kepada Direktur Jenderal KSDAE, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Hutan Konservasi, Direktur Utama BOPLF, Bupati Mabar, Kodim 1612/Manggarai, Kejari Labuan Bajo, Kapolres Mabar, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo Kepala SPTN Wilayah I,II, III di Taman Nasional Komodo, para pelaku usaha wisata di Labuan Bajo.*