LABUANBAJO, Metro7.co.id – Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan total 17 tersangka dalam kasus tanah Keranga di Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Demikian pernyataan Aspidsus Kejaksaan Tinggi NTT, Ilham Mudhar kepada Wartawan di teras Kantor Kejaksaan Tinggi Labuan Bajo, Kamis (14/1).

Ilham mengatakan ada 14 tersangka di Labuan Bajo langsung dibawa ke Kupang dan ditahan hari ini juga. Dua tersangka lainnya di Kupang dan 1 tersangka di Jakarta.

“Hari ini kita tetapkan 14 tersangka dan langsung dibawa ke Kupang. Totalnya ada 17 tersangka. Nanti lengkapnya disampaikan lebih lanjut oleh pimpinan”, ujar Ilham. Namun ia tidak merincikan siapa nama yang ditetapkan tersangka.

Ketika didesak Wartawan, Ilham mengaku salah satu yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Manggarai Barat. “Ya termasuk Bupati”, katanya singkat.

Para tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Kabupaten Manggarai Barat terlihat memakai baju seragam warna pink saat keluar dari ruangan VIP Bandara Komodo menuju pesawat Wings Air PK WGO yang sedang parkir di Bandara Komodo Labuan Bajo, Kamis (14/1) siang pukul 12.55 Wita. Naik ke kabin pesawat, kedua tangan para tersangka diborgol.

Pantauan Metro7.co.id, Bupati Mabar tidak tampak dalam rombongan itu. Belum diketahui apa alasan Bupati Mabar tidak bergabung dalam rombongan itu.

Adpidsus Kejaksaan Tinggi NTT, Ilham Mudar saat memberi keterangan Pers kepada para Wartawan sebelum ke Bandara Komodo hanya menjelaskan bahwa Bupati Mabar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Yang tampak jelas dalam rombongan tersangka adalah ARNC mantan anggota DPRD Mabar dari Parpol PPP yang juga salah satu mantan calon wakil bupati Mabar dalam Pilkada 2020 kemarin.

Tersangka lain yang memakai rompi Pink itu adalah AS, Kepala Tata Pemerintahan dan AN, mantan Camat Komodo yang kini menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mabar. Juga seorang Warga Negara Asing memakai rompi yang sama ada dalam rombongan tersangka yang dibawa ke Kupang menggunakan maskapai penerbangan Wings Air.
Selain ARNC, ada juga seorang perempuan tampak dalam rombongan rompi pink itu. Infirmasi dari sumber terpercaya mengatakan,
ada lagi seorang perempuan lainnya, VS pengusaha hotel di Labuan Bajo yang telah ditetapkan sebagai tersangka hati ini bersama 16 tersangka lainnya. Namun ia tidak masuk dalam rombongan rompi pink hari ini karena masih dirawat di salah satu Rumah Sakit Labuan Bajo.

Beberapa saat setelah masuk dalam kabin pesawat, rombongan para tersangka itu terlihat turun kembali dari kabin pesawat dan bergerak menuju ruang tunggu Bandata Komodo.

Informasi yang dihimpun Media ini dari salah seorang petugas Bandara Komodo menyebutkan bahwa hal itu terjadi karena over capacity. Kata petugas itu, pihak Kejaksaan Tinggi NTT melakukan negosiasi dengan otoritas Bandara Komodo.

Tidak lama kemudian, rombongan rompi pink itu naik lagi ke Kabin pesawat Wings Air dan taks off menuju Kupang pukul 14.00 Wita. *