LABUANBAJO, metro7.co.id – Kanit Dikyasa Satlantas Polres Manggarai Barat, Bripka Alfian M Naha mengatakan, trotoar seharusnya digunakan bagi pejalan kaki. Bukan untuk tempat parkir. Itu alasannya Satlantas Polres Mabar menertibkan sejumlah motor yang parkir di trotoar yang kini sedang dibangun pemerintah.

“Kita tertibkan, agar tidak menggunakan trotoar untuk parkir kendaraan bermotor,” tegas Bripka Alfian saat menggelar operasi penertiban kendaraan di sejumlah ruas jalan kota Labuan Bajo, Senin kemarin.

Sejumlah personel yang berada di atas mobil operasional turun ke jalan menertibkan sepeda motor skuter matik (skutik) Honda BeAT, Mio dan beberapa kendaraan lainnya yang diparkir berjajar di bahu trotoar.

“Saat melintas di titik lokasi, kita menjumpai sejumlah motor yang parkir di trotoar, padahal kan itu tidak boleh,” ujarnya.

Dia menjelaskan, meski ditertibkan namun motor yang terparkir menyalahi aturan tersebut tidak diberikan surat tilang. Pemilik ruko maupun pemilik motor hanya diberikan peringatan agar tidak memarkir kendaraan sembarangan.

Saat penertiban, polisi juga memberikan edukasi mengimbau pemilik kendaraan agar tidak mengulang lagi perbuatannya. Sebab trotoar dibangun bukan untuk area parkir kendaraan.

“Kita beri peringatan kepada pemilik toko maupun pemilik kendaraan yang ada di lokasi agar tidak parkir di trotoar lagi,”imbaunya.

Terpisah, Kasatlantas Polres Manggarai Barat IPTU I Made Bagus Aditya Melyandika, S.T.K., M.A mengatakan, sementara ini pihaknya tidak memberikan penindakan tilang.

“Kita akan terus memberikan imbauan dan sosialisasi tentang UU No.22 Tahun 2009 kepada para pengguna jalan,” ujarnya singkat.

Iptu I Made Bagus Aditya Melyandika menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 ; pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

“Ancaman sanksi bagi pelanggar, diatur dengan pasal 274 ayat 2 ; setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,” jelas Kasatlantas.

Pasal 275 ayat 1; setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” tambahnya

Ayat (2) ; bagi yang melakukan pengrusakan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.

“Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki,” jelas I Made Bagus Aditya Melyandika.

Pantauan Media ini, Rabu (2/12) meski penertiban berulang-ulang dilakukan, namun mentalitas pemilik kendaraan susah diatur. Seperti yang terlihat di Jalan Soekarno-Hatta Bawah dan Jalan Soekarno-Hatta Atas, Kelurahan Labuan Bajo, kendaraan sepeda motor dan mobil masih saja dioarkir di bahu trotoar.

Ķondisi serupa juga terlihat di ruas jalan Simpang Pede-Gorontalo, Desa Gorontalo, Labuan Bajo. Kendaraan yang dioarkir secara liar itu sangat mengganggu aktifitas para pekerja jalan. *