TTS, metro7.co.id – Perjuangan panjang menguras tenaga, pikiran serta uang dalam gugatan yang dilakukan oleh dua orang perangkat desa Noemuke yang di dampingi oleh ormas posko perjuangan rakyat ( Pospera ) kabupaten Timor tengah selatan akhirnya membuahkan hasil, yakni menang di pengadilan tata usaha negara propinsi nusa tenggara timur pada tanggal 23 februari 2021.

Melalui web resmi pengadilan tata usaha negara propinsi nusa tenggara timur memutuskan dan mengabulkan gugatan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan membatalkan keputusan kepala desa Noemuke nomor :9/KEP / DS.noemuke / 2020 tentang pengangkatan perangkat desa Noemuke kecamatan Amanuban selatan, kabupaten Timor tengah selatan propinsi NTT tanggal 15 agustus 2020 beserta lampirannya.

Selain itu, putusan majelis hakim juga mewajibkan tergugat dalam hal ini kepala desa Noemuke untuk mencabut surat keputusan tentang pengangkatan perangkat desa Noemuke dan mewajibkan tergugat untuk segera menerbitkan surat keputusan pengangkatan perangkat desa Noemuke yang baru dan menetapkan para penggugat sebagai perangkat desa Noemuke kecamatan Amanuban selatan kabupaten TTS sesuai peraturan perundang-undangan yang  berlaku.

“Kami penggugat sangat senang dan berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memutuskan  masalah ini dengan adil dan objektif bagi kami,” ujar Deki Baker, penggugat.

Langkah hukum ini mereka tempuh bukan semata-mata untuk kepentingan sendiri. Namun, katanya, melalui hasil putusan PTUN propinsi NTT yang adil dan objektif justru memberikan motivasi atau contoh bagi para perangkat desa yang lain yang mengalami hal yang sama seperti mereka untuk bisa menempuh jalur hukum untuk memperoleh keadilan dan kebenaran yang hakiki sesuai undang-undang yang berlaku di TTS.

Hal senada diungkapkan ketua Pospera Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yerim Yos Falo. “Pospera TTS hanya alat kecil yang dipakai Tuhan untuk terus berjuang bersama rakyat,” ujarnya.

Yerim Yos falo lebih lanjut menegaskan bahwa Pospera akan tetap berada di pihak rakyat mendukung rakyat dalam segala upaya terhadap ketidakadilan bagi rakyat.

“Untuk langkah selanjutnya yang di ambil Pospera TTS  bersama Deki dan kawan-kawan menindaklanjuti hasil putusan PTUN propinsi NTT, dengan meminta bupati TTS, dinas PMD dan kepala desa, untuk sesegera mungkin mengeksekusi hasil putusan majelis hakim PTUN propinsi NTT,” imbuhnya.[]