MANGGARAI BARAT, metro7.co.id – Pembangunan Shelter/rumah Insinerator (tempat limbah sampah khusus rumah sakit) di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur tanpa sosialisasi kepada masyarakat setempat. Padahal progress pekerjaannya hampir rampung.

Kepala Desa Nggorang, Abubakar Sidik mengaku baru mengetahui proyek tersebut setelah ia bersama Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat meninjau langsung lokasi, Sabtu (1/11/2020).

“Yang kami lihat di papan proyek tidak dijelaskan pembangunan proyek lokasi di Kabupaten mana, Kecamatan mana. Bahkan nama Desa juga tidak jelas. Konsultan pengawas tidak ada. Tidak jelas. Jangan sampai proyek ini lokasinya di Kabuaten lain. Yang ada hanya alamat PT yang mengerjakan proyek,” tegasnya seraya menambahkan segera melaporkan temuan itu kepada Bupati Manggarai Barat.

“Saya sedang buat surat laporan ke Bupati Mabar. Melaporkan bahwa saya sudah pulang dari lokasi,” tutur Kades Abubakar saat ditemui media ini di kediamannya di Nggorang, Sabtu (1/11/2020).

Tidak hanya itu saja yang dia akan laporkan kepada Bupati Mabar. Dia sebut status tanah lokasi proyek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Racun Berbahaya, itu juga dibangun di atas tanah sengketa.

“Saya juga menyampaikan kepada Bupati, bahwa tanah itu masih dalam proses untuk dikembalikan kepada masyarakat. Kami juga mau minta SK pengembangan PAL tahun 1993 itu kepada Bupati. Siapa yang menyerahkan tanah itu kepada Pemerintah Kabupaten atau pemerintah Propinsi. Karena tanah itu tanah ulayat adat Nggorang. Semua ini saya akan laporkan ke Bupati bahwa situasi lapangan seperti ini,” terang Kades Abubakar Sidik.

Sabtu (1/1/2020) siang, Media ini meninjau lokasi proyek pekerjaan pembangunan shelter/rumah Insinerator di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Nomor Kontrak : SP-009/PPK/KU/PKPLB3/08/2020.

Proyek tersebut dikerjakan oleh Kontrak Pelaksana, PT. Tiomin Anugrah Mulia yang beralamat di Jalan Anggrek No.23 D Rawa Badak Utara Koja Jakarta Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 1. 897.796.026 dan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.

Wawan, salah seorang pekerja yang dijumpai di lokasi proyek menjelaskan, proyek itu dikerjakan sejak sebulan lalu dan hampir selesai. Dia mengaku tidak tahu kalau lokasi proyek itu masih berstatus sengketa.

Dikonfirmasi terpisah, Sabtu (1/11/2020), Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Nali menjelaskan, proyek tersebut dibangun setelah melakukan survey.

“Kegiatan ini adalah pembangunan insinerator dari Kementerian LHK. Berdasarkan survey lokasinya memang di tempat itu,” ujar Stef Nali.

Dia jelaskan, bangunan ini digunakan untuk pembakaran limbah B3 yang berasal dari rumah sakit. Limbah rumah sakit nantinya dibakar di tempat tersebut. Rumah insinerator, kata dia, membutuhkan suhu tinggi.

“Nantinya dilanjutkan dengan pembangunan jaringan listrik ke lokasi tersebut katena rumah insunerator itu butuh tegangan listrik yang cukup tinggi,” ujarnya.