MAYBRAT, metro7.co.id – Rapat pemeriksaan dokumen UKL-UPL dan studi kelayakan lingkungan pembangunan gedung kantor Kepolisain Resor (Polres) Kabupaten Maybrat. Acara rapat tersebut dihadiri Plt.Kapolres Maybrat, Kompol Bernadus Okoka, kepala Cabang Kantor Kehutanan Wilayah VIII Kabupaten Maybrat, Martinus Wafom, S.Hut, dinas lingkungan hidup, tokoh masyarakat dan pemilik hak ulayat masyarakat setempat yang berlangsung di kantor Polres Maybrat Rabu, (2/12).

Ketua tim penuyusunan UKL-UPL, Marhan Manap mengungkapkan bahwa Bupati Maybrat siapkan lahan untuk pembangunan kantor Polres Maybrat.

“Jadi rencana pembangunan ini, maka Bappeda Kabupaten Maybrat membentuk tim untuk menyusung UKL-UPL untuk rencana pembangunan kantor Polres Maybrat,” terang dia.

Intinya kata dia untuk mendapat rekomendasi kelayakan dari sisi lingkungan, hutan dan masyarakat adat.

Maka dalam hal ini Bappeda sebagai pemerkarsa dan dinas lingkungam hidup yang akan mengeluarkan surat kelayakan  itu. Terkait dengan surat pelepasan terkait tanah dan lainnya itu di pemerintah daerah, kami tim penyusung ini hanya mengakomodir semua surat-surat yang sudah ada termasuk surat pelepasan tanah adat.

“Itu dilihat masyarakat sangat menerima dan mendukung seluruhnya. Agar proses pembangunan kantor Polres segera jalan, tetapi kita melalui sejumlah proses yang harus dilalui,” katanya.

Kepala KCK Wilayah VIII Maybrat, Martinus Wafom, S.Hut mengatakan pembangunan Polres Maybrat itu dibangun di atas kawasan hutan, didalam aturan Kementerian Kehutanan 783 dibagi dalam 5 kawasan yaitu kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, produksi konversi, kawasan tetap dan kawasan Konservasi serta APL.

“Lokasi pembangunan Polres Maybrat itu berada di dua kawasan, yaitu kawasan hutan produksi dan kawasan hutan produksi konversi. Sesuai P 27 Tahun 2018 bahwa untuk proses pengalihan fungsi kawasan dari hutan produksi ke hutan produksi konversi dan ke APL untuk pemutihan agar dikeluarkannya sertifikat tanah untuk pembangunan kantor Polres Maybrat,” ujarnya.

Hal itu kata dia proses itu kita belum lakukan tetapi kita lagi giat-giat mengalihkan fungsi kawasan. Menurutnya ijin itu keluar paling cepat 6 bulan kalau terlambat bisa 1 tahun. Kenapa terlambat kata dia, Itu melalui proses kajian dan telahan dari Dirjen Pranologi Kementerian Kehutanan.

“Kalau sudah layak, surat rekomendasi itu akan ditandatangani dan Dirjen Pranologi Kementerian Kehutanan RI,” tuturnya.

Selain itu, Permenas Wafom tokoh marga mengatakan kami keluarga wafom yang memiliki hak ulayat d tempat itu mendukung sepenuhnya pembangunan kantor Polres Maybrat. “Kami marga wafom mendukung dan segera kami keluarkan surat pelepasan adat 2 hektar tanah untuk pembangunan kantor Polres Maybrat,” singkat dia. *