MAYBRAT, metro7.co.id — Sebanyak 80 mantan kepala kampung non job di Maybrat mempertanyakan nasib mereka karena sejak pergantian 1 Oktober 2017 lalu, tidak ada surat pemberhentian yang kami terima dan kepala kampung yang baru tidak ada pelantikan surat keputusan (SK) masih menggunakan nota penunjukan mengelola anggaran daerah  maupun nasional selama 3 tahun berjalan.

Hal itu disampaikan perwakilan 80 mantan kepala kampung non job, Fransiskus Bame mengutarakan kami mewakili teman-teman Kepala Kampung non job di wilayah Ayamaru, Aitinyo, Aifat dan Yumases yang Non Job akibat kerja politik 2017 lalu.

“Ganti kepala kampung itu konsekuensi kerja politik tetapi harus ada surat pemberhentian dan kepala kampung yang baru harus dilantik dan mendapat SK yang jelas seperti kami yang di non job agar berhak mencairkan dan mengelola anggaran negara,” ujarnya kepada media ini Senin, (14/12).

Menurut Fransiskus Bame, sudah 3 tahun 3 bulan kepala kampung yang baru hanya dengan nota penunjukan bisa cairkan dana APBD dan APBN yang ratusan juta sampai Miliar. “Inikan aneh dan baru terjadi di Negara ini, kepala kampung hanya memiliki nota penunjukan bisa melakukan pencairan dan kelola dana yang begitu besar, sedangkan kami yang memiliki SK pun tidak ada surat pemberhentian resmi itu berarti SK kami sebagai kepala kampung masih berlaku berarti termasuk Hak-hak kami sampai saat ini.

Ia menjelaskan, Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah Kabupaten Maybrat sepertinya abaikan. Padahal kata dia, itu sangat jelas bahwa kepala kampung menjabat selama 6 tahun melalui proses pemilihan atau Musyawarah Kampung (Muskam).

“Diberhentikan kepala kampung apabila kepala kampung itu meningal dunia, tidak melaksanakan tugas selama 6 sampai 12 bulan, menyalahgunakan anggaran APBD dan APBN untuk kepentingan pribadi, melakukan hal-hal yang terlarang yaitu Narkoba, Narapidana atau organisasi terlarang ,” sebut Fransiskus Bame.

Tetapi kata dia selama ini langsung diganti tidak melalui Bamuskam, usulkan ke tingkat distrik, lanjutkan ke Kabupaten dan Bupati keluarkan rekomendasi kepada kepala distrik memberikan pelaksana harian (PLH) seorang PNS untuk persiapan pemilihan kepala kampung.

“Setelah pemilihan dan menerima SK pelantikan dan menerima resmi atribut negara itu baru kepala kampung dan berhak mencairkan dan mengelola dana kampung. Tetapi kepala kampung di Maybrat mendapat nota penunjukan bisa mencairkan dana bersumber dari dana APBD dan APBN selama 3 tahun lebih apakah ada aturan menghendaki itu atau tidak,” tanya dia.

Selain itu Thomas Turot mantan kepala kampung Hainkanes distrik Aifat Utara mempertanyakan sampai saat ini belum ada SK pemberhentian yang kami terima bahwa kami diberhentikan.

“Pemberhentian kami sebagai kepala kampung yang memiliki SK tidak ada alasan yang jelas. Walaupun didasari pilihan politik. Pesta demokrasi yang diikuti itu bebas, dan kami terima itu tetapi harus ada surat pemberhentian ada ditangan kami,” tuturnya. ***